Hukum & Kriminal

Awas, Merokok Saat Berkendara Bakal Ditindak

Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Deddy Eka Aprianto saat membagikan masker dalam giat Operasi Patuh Semeru 2021.

Pamekasan (beritajatim.com) – Merokok saat berkendara, baik dengan menggunakan kendaraan roda dua (R2), roda empat (R4) atau jenis kendaraan lainnya, bakal mendapat penindakan dan sanksi dari aparat kepolisian.

Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Termasuk juga Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat di luncurkan Kementrian Perhubungan.

“Regulasi ini untuk sementara masih dalam tahap sosialisasi, artinya belum diterapkan dengan model sanksi atau penindakan,” kata Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Deddy Eka Aprianto kepada beritajatim.com, Kamis (21/10/2021).

Banner Sosialisasi Div Humas Polri.

Namun mengacu pada undang-undang maupun peraturan menteri, pelanggaran tersebut juga berpotensi adanya pelanggaran hukum khususnya di jalan raya. “Salah satunya karena merokok saat berkendara dapat menghilangkan konsentrasi yang dapat menyebabkan kecelakaan,” ungkapnya.

“Bisa juga abu sisa pembakean rokok yang terkena angin dapat mengenai wajah pengendara di belakang sehingga mengganggu pandangan hingga menimbulkan luka, juga bisa merusak kendaraan dan menjadi pemicu kebakaran, serta membahayakan diri sendiri,” jelasnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya para pengendara kendaraan bermotor, agar selalu mematuhi tata tertib lalu lintas. “Hal ini tentunya sebagai langkah antisipatif, sekaligus upaya mencegah adanya kecelakaan di jalan raya. Baik bagi diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya. [pin/kun]

Apa Reaksi Anda?

Komentar