Sumenep (beritajatim.com) – Pimpinan Polres Sumenep melarang anggotanya masuk ke tempat hiburan malam seperti kafe-kafe, tanpa disertai surat perintah tugas. Larangan tersebut dicantumkan dalam banner yang dipasang di sejumlah cafe di Sumenep.
Pemasangan banner larangan tersebut dilakukan Sipropam dan Unit Subden Pom V/4 Sumenep, dipimpin langsung Wakapolres Sumenep, Kompol Soekris Trihartono didampingi Kasi Propam Ipda Muhajirin. “Pemasangan banner larangan masuk tempat hiburan malam ini bagian dari operasi gabungan bersama POM TNI,” kata Wakapolres Sumenep, Kompol Soekris Trihartono, Kamis (25/5/2023).
BACA JUGA:
Cafe Apoeng Sumenep Dipakai untuk Pesta Sabu
Ia menjelaskan, pemasangan banner larangan masuk tempat hiburan malam ini untuk pencegahan pelanggaran Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP). “Kecuali anggota membawa surat perintah tugas, tidak apa-apa. Jadi masuknya ke tempat hiburan itu memang untuk melaksanakan tugas seperti razia,” ujarnya.
Sejumlah tempat hiburan di Sumenep yang dipasangi banner larangan tersebut diantaranya Cafe n Bilyard ‘Mr. Ball’, di Jl. Arya Wiraraja lingkar timur, Desa Gedungan, kemudian ‘JBL cafe n resto’ di Jl. Seludang, Desa Kolor, serta Cafe ‘Lotus’ di Jl. KH. Mansyur, Desa Pabian.
“Larangan bagi anggota untuk masuk ke tempat hiburan malam ini untuk mengantisipasi hal-hal tidak pantas yang dilakukan oleh anggota Polri,” ungkapnya.

Menurut Wakapolres, apabila setelah dipasang banner larangan tersebut masih ditemui ada anggota Polres yang masuk mendatangi tempat hiburan, maka akan ada tindakan tegas.
“Propam Polres Sumenep akan memanggil yang bersangkutan apabila ada laporan masyarakat atau temuan langsung bahwa ada anggota yang masuk ke tempat hiburan malam tanpa surat perintah tugas. Nanti akan ada tindakan tegas bagi yang melanggar larangan itu,” tandasnya. [tem/suf]
Komentar