Jember (beritajatim.com) – Pria berinisial AJF (38), warga asal Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Jawa Timur harus menginap di sel tahanan kepolisian resor setempat, gara-gara memiliki dua ekor cenderawasih tanpa izin.
AJF ditangkap di rumahnya di Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, tepat pada saat Hari Pahlawan (10/11/2022). Polisi mengamankan dua ekor burung cenderawasih jenis kuning-kecil atau Paradisaea minor di rumah tersebut. Burung itu ditempatkan di sangkar berukuran lima kali tiga meter dengan tinggi empat meter.
“Kami mendapati AJF memelihara satwa endemik Papua itu dalam rumah tanpa izin penangkaran berwenang dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam). Kami memperoleh informasi dari masyarakat,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Jember Ajun Komisaris Dika Hardiyan Wiratama, Rabu (16/11/2022) sore.
AJF membeli sepasang burung itu dari seseorang yang dikenalnya di Facebook dengan harga Rp 7,5 juta. “Setelah itu dilakukan transaksi dan dikirim. Pelaku sudah memelihara burung cenderawasih ini tiga tahun. Burung itu berusia empat bulan saat dibeli,” kata Dika.
[berita-terkait number=”4″ tag=”satwa-langka”]
AJF memang punya memelihara beberapa jenis burung. Hobi ini membuatnya terancam hukuman penjara paling lama lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Bagus Suseno, perwakilan BKSDA Wilayah III Jember menambahkan, cenderawasih adalah satwa yang dilindungi. “Nantinya kami akan kembalikan ke habitat aslinya di Papua. Sementara kami rehab dulu sampai bisa dilepas di habitat aslinya dan bisa mencari makan sendiri,” katanya. Tahun ini petugas sudah lima kali mengamankan satwa yang dilindungi di Jember. [wir/but]






