Malang (beritajatim.com) – Seorang pelaku pencabulan sekaligus pencurian Deni Kurniawan alias Fano (18), warga Desa Ngelak, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, harus meringkuk di rumah tahanan Polres Malang.
Deni ditangkap pada Minggu (16/10/2022). Adapun korban, yaitu RA (16) warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Kesal RA jadi korban kejahatan asusila, keluarga RA pun mengatur siasat untuk menangkap pelaku setelah melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Kakak RA, AR menjelaskan, awal kejadian bermula saat RA hendak berlatih pencak silat pada Selasa (11/10/2022) lalu. Diketahui, RA mengenal Fano dari media sosial Facebook.
Pada saat hendak berlatih itu, RA diajak pelaku nongkrong di kompleks Stadion Kanjuruhan. “Adik saya itu mau latihan, lalu sama tersangka diajak jalan-jalan, ngopi. Saat ngopi itu gak tau dikasih apa sampai adik saya tidak sadarkan diri. Begitu sadar, ternyata sudah ada di Dampit. Saat sadar itu mencari handphonenya gak ada, ternyata ada di pelaku,” kata AR, Minggu (16/10/2022) sore ditemui di Satreskrim Polres Malang.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pencabulan”]
Dari keterangan RA kepada AR, RA baru bisa menghubungi pihak keluarga pada Jumat (14/10/2022). Saat itu, AR langsung menjemput RA di rumah pelaku. “Pengakuan adik saya, selama sadar itu tidak diapa-apain. Saya baru bisa jemput adik itu hari Jumat. Saat itu ternyata pelaku sudah tidak ada di lokasi,” tegasnya.
Setelah mendengar keterangan dari RA, AR begitu emosi. AR dan rekan-rekannya kemudian berinisiatif mencari tahu keberadaan pelaku. Sebelum melakukan pencarian, keluarga RA terlebih dahulu melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
“Begitu kita bisa kontak dengan pelaku, akhirnya bisa ditemukan lokasinya. Akhirnya kita jemput paksa dan kita bawa ke Polres. Tadi pelaku ada di rumah kakaknya,” tuturnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Sementara itu, YW, keluarga RA yang berinisiatif mencari pelaku, berhasil mendapati jejak tersangka. “Saya cari informasi ke Facebook. Karena HP adik saya ini kan diambil, kemudian dijual ke marketplace. Saya lacak Facebooknya ternyata ada di Dampit,” tutur YW.
YW kemudian mengajak empat kerabatnya meluncur ke Dampit. Sempat pula meminta bantuan anggota Polisi. Namun karena tidak bisa dihubungi, YW dan tiga kerabat RA mendatangi posisi pelaku.
“Saya temui sendiri di Dampit. Saya pancing untuk COD. HP milik adik saya yang dicuri, saya tawar Rp 300 ribu. Tapi pelaku minta Rp 500 ribu. Saya mengelabuhi nanti sisanya akan ditransfer lewat rekening BCA. Saat lengah itulah, pelaku saya ringkus sendiri. Saya sudah bawah pengikat tangan dari rumah,” tuturnya.
YW kemudian membawa pelaku Fano ke Satreskrim Polres Malang. “Saya serahkan ke Reskrim Polres Malang sore ini. Saat kejadian adik saya sempat dikasih kopi yang dicampur bius. Waktu tidak sadar itu sudah berada di Dampit. Hapenya juga dirampas pelaku. Kita sudah buat visum ke dokter, karena adik saya pengakuannya kalau buang air kecil ada sakit di bagian kemaluan. Pelaku juga mengakui sudah berbuat cabul terhadap adik saya,” papar YW.
YW berharap kasus ini mendapat penanganan serius aparat kepolisian. Sebab, ia menduga modus yang dilakukan pelaku tidak hanya sekali. Selain membius korbannya, pelaku juga mencabuli korban dan mencuri harta benda yang dibawa korban. “Masih ada satu pelaku lagi. Pada saat kejadian adik saya dibius dan dicabuli,” YW mengakhiri. (yog/kun)






