Surabaya (beritajatim.com) – Nasib apes menimpa Denny Wahyudi (41), warga Sidokapasan gang 1 yang sehari – hari bekerja sebagai sopir. Ia ditangkap setelah hendak pesta sabu di sebuah rumah di Jalan Gajah Mada, Wonokromo pada Sabtu, (16/10/2021).
Kasat Res Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan rumah di kawasan Wonokromo tersebut sering digunakan untuk mengkonsumsi barang haram. Polisi yang mendapatkan informasi tersebut lalu melakukan penyelidikan mendalam. “Setelah kami dalami ternyata pas ada DW yang sedang siap – siap,” Ujar Daniel saat dikonfirmasi beritajatim.com pada Minggu,(24/10/2021).
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
Petugas lalu melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan 1.36 gram sabu yang sudah dibagi menjadi 4 poket dalam plastik berisikan masing – masing 0.3 gram. Selain itu polisi juga menemukan kristal haram di dua pipet kaca dengan berat masing – masing 1.8 gram dan 1.5 gram.
“Kami temukan total 4.77 gram narkoba jenis sabu saat penggeledahan. Selain itu juga ditemukan satu pack klip kosong. Denny ini pengedar juga. Sekarang masih kami dalami,” Imbuhnya.
Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang dengan inisial UD yang berada di Kampung Seng Surabaya. Denny membeli barang haram tersebut dengan harga 1.1 juta per satu gram. “Kami buru bandarnya, sudah kami kantongi identitasnya sehingga masih pengejaran,” Kata Daniel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 12 tahun kurungan. (ang/kun)






