Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengamankan residivis pencurian spesialis brankas antar kabupaten. Pelaku berhasil diamankan saat hendak kabur dari sebuah minimarket di Jalan Raya Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Korban yang berhasil menguras isi brankas tersebut ternyata pergerakannya telah dipantau petugas. Sehingga usai melakukan aksinya membobol brankas minimarket dan berhasil mengambil uang senilai Rp28.774.000 seorang diri, sejumlah petugas telah menanti pelaku.
Sekira 02.15 WIB, pelaku melakukan aksinya di sebuah minimarket tepatnya di Jalan Raya Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Pelaku masuk melalui atap, menjebol plafon minimarket dan merusak pintu brankas menggunakan alat satu buah grenda tangan, satu buah linggis dan obeng.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pencurian”]
Setelah pintu brankas terbuka, pelaku mengambil barang-barang yang berada di dalam brankas. Yakni uang sebesar Rp28.774.000, satu buah tablet merk Samsung PDA dan satu buah Handphone (HP) merk Samsung. Pelaku kemudian keluar melalui pintu gudang dan merusak pintu dengan menggunakan satu buah linggis.
Namun sejumlah petugas telah menunggu pelaku di belakang minimarket. Mengetahui keberadaanya diketahui, pelaku mencoba kabur dengan cara naik ke atap. Mengetahui incarannya mencoba kabur, petugas kemudian meminta pelaku untuk turun dan mengamankannya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru Rahutomo mengatakan, pelaku atas nama Danang Ferianto (31) warga Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoangung, Kabupaten Jombang. “Pelaku diamankan pada, 21 Januari lalu usai beraksi. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama,” ungkapnya, Kamis (3/2/2022).
Masih kata Kasat, dari tangan pelaku diamkan uang tunai sebesar Rp28.774.000, kabel sepanjang 20 meter, satu buah alat grenda tangan, satu buah linggis, satu buah tang, satu buah obeng, satu buah kunci shock dan satu pasang sandal jepit merk New Era. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Mojokerto.
“Dari hasil pemeriksaan, hasil tindak kejahatan pelaku digunakan untuk usaha barang bekas. Namun saat usahanya bangkrut, pelaku kembali beraksi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga pernah melakukan pencurian dua kali di minimarket di wilayah Kabupaten Mojokerto,” katanya.
Kasat menambahkan, pelaku juga dua kali melakukan aksi di minimarket di wilayah Kabupaten Ngawi, satu kali di wilayah Kabupaten Madiun. Pelaku pernah ditahan di Lapas Madiun dan Ngawi tahun 2018. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP ancaman 7 tahun penjara. [tin/kun]






