Surabaya (beritajatim.com) – Manajemen Diskotik Ibiza Club Surabaya wajib memverifikasi izin dan mengupload ke One Single Submission (OSS) secara online usai kedatangan dinas Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (PMPTSP) Jawa Timur, Jumat (20/01/2023) lalu.
Kepala Bidang Ekonomi dan Pembangunan DPMPTSP Jatim, Isnu mengatakan jika hasil kedatangan dinas beberapa waktu lalu menunjukan jika manajemen Diskotik Ibiza Club Surabaya telah memiliki izin fisik lengkap. Namun, pihak manajemen belum memverifikasi dan mengupload ke OSS. “Kami beri waktu 15 hari untuk menyelesaikan administrasi di OSS,” sebut Isnu.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Diskotik-Ibiza“]
Isnu menyampaikan, seharusnya Diskotik Ibiza Club Surabaya tidak boleh beroperasi dulu sebelum izin dilengkapi melalui sistem, mulai SPPL, Sertifikat Standar Usaha dan Sertifikat Laik Sehat. Namun, pihaknya memilih memberikan dispensasi agar manajemen segera mengupload izinnya ke OSS.
“Seharusnya sih tidak boleh beroperasi. Kami melihat izinnya kan ada, cuma belum diupload. Jadi kami dispensasi, lima belas hari harus selesai,” lanjutnya.
Jika dalam 15 hari itu manajemen gagal memverifikasi izin usahanya, Isnu memastikan akan memberikan sanksi penutupan dan pencabutan izin. “Sanksi surat peringatan dua dan tiga untuk ditutup. Lalu jika nekat buka, akan kami cabut KBLI nya, hingga NIB nya,” tegasnya. (ang/kun)






