Ponorogo (beritajatim.com) – Kekhawatiran warga terkait isu bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang tercampur air di sejumlah daerah, mendapat perhatian serius dari Polres Ponorogo bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo). Petugas gabungan pun melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Bumi Reog.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi menyusul laporan dari beberapa daerah di Jawa Timur, di mana sejumlah kendaraan bermotor dilaporkan mogok dan “brebet” setelah mengisi Pertalite yang diduga tercampur air.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dengan cara sederhana namun akurat. Petugas mengambil sampel Pertalite langsung dari nozzle pompa, kemudian menuangkannya ke dalam botol bening untuk memastikan kejernihan dan kemurnian bahan bakar.
“Hasilnya aman, bisa dilihat sendiri,” kata AKP Imam Mujali di sela pemeriksaan di salah satu SPBU kawasan kota Ponorogo, Jumat(31/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan di beberapa lokasi, petugas memastikan tidak ditemukan adanya campuran air dalam bahan bakar Pertalite. Menurut Imam, langkah ini bukan karena adanya laporan gangguan mesin kendaraan di Ponorogo, tetapi murni tindakan preventif untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Alhamdulillah tidak ditemukan yang tercampur air. Warga tidak perlu resah. Insyaallah aman,” ungkap mantan pejabat di Jatanras Polda Jatim tersebut.
Dia menegaskan, selain pengecekan yang dilakukan aparat kepolisian dan Pemkab, pihak manajemen SPBU juga secara rutin melakukan pengujian internal terhadap kualitas BBM yang mereka salurkan. Imam menambahkan, apabila ke depan ada laporan dari warga terkait gangguan mesin kendaraan yang diduga akibat bahan bakar, pihaknya siap melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kita lakukan penyelidikan. Tapi sejauh ini aman,” pungkasnya.
Langkah antisipatif ini menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap distribusi energi di Ponorogo. Selain itu juga sekaligus memastikan bahwa setiap liter bahan bakar yang dibeli masyarakat sesuai standar kualitas yang ditetapkan.(end/but)






