Surabaya (beritajatim.com) – Hakim non aktif Itong Isnaini Hidayat dijadwalkan menjalani sidang putusan atas kasus dugaan suap penanganan kasus di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam kasus ini, Itong tak sendiri sebagai terdakwa.
Terdakwa lain yaitu Panitera Pengganti Muhammad Hamdan dan Pengacara Hendro Kasiono yang sebelumnya sudah dihukum empat tahun.
Kuasa Hukum Itong, Mulyadi, membenarkan jadwal sidang putusan yang akan dijalani kliennya. Sebelumnya, Mulyadi mengatakan tuntutan tujuh tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak objektif dan tidak adil.
Kata Mulyadi, uraian lengkap terkait tanggapan atas tuntutan Jaksa tersebut akan disampaikan dalam pledoi. “Kami akan jawab nanti di nota pledoi. Menurut kami tuntutan yang diberikan oleh JPU KPK itu fallacy atau memutar balik fakta,” katanya.
Karena faktanya, kata Mulyadi, hakim Itongtidak menerima gratifikasi, menerima suap, ataupun memberikan janji apapun. “Seolah-olah saudara Hamdan itu sebagai representative dari Pak Itong. Jelas kami keberatan dengan tuntutan tersebut karena menurut kami tidak objektif dan tidak adil,” terangnya.
Itong Isnaeni Hidayat, hakim non aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dituntut 7 tahun penjara. Tuntutan tersebut diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK pada sidang perkara dugaan suap pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (27/9/2022).
Dalam tuntutannya, JPU KPK menjelaskan bahwa dari keterangan panitera pengganti M Hamdan (berkas terpisah) di persidangan dan didukung bukti-bukti lain, JPU pada KPK berkeyakinan bahwa hakim Itong telah menerima suap dari beberapa perkara yang ditanganinya sebagai hakim PN Surabaya. Tak hanya itu, perbuatan hakim Itongsebagai penegak hukum dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
[berita-terkait number=”3″ tag=”hakim-itong”]
Atas perbuatannya, JPU pada KPK menyatakan bahwa hakim Itong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf c UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Itong Isnaeni Hidayat dengan pidana penjara selama 7 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan,” ujarnya saat membacakan surat tuntutannya.
Selain hukuman badan, hakim Itong juga diganjar dengan tuntutan membayar uang pengganti sebesar Rp 390 juta. “Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hakim Itong wajib menjalani hukuman pengganti selama 1 tahun kurungan,” tegas JPU KPK.
Atas tuntutan tersebut, hakim Itong dan kuasa hukumnya berencana mengajukan nota pledoi (pembelaan). “Kami akan ajukan pledoi,” kata hakim Itong kepada majelis hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan hakim Itong bersama Panitera Pengganti M Hamdan sebagai tersangka suap penanganan perkara yang disidangkan di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan seorang pengacara sebagai tersangka pemberi suap. [uci/beq]






