Ponorogo (beritajatim.com) – Turunnya harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sejak 22 Oktober 2025 disambut sigap oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dispertahankan) Kabupaten Ponorogo. Meski perubahan harga ini menjadi kabar baik bagi petani, di lapangan masih terdapat sejumlah penyesuaian administratif dan teknis yang harus diselesaikan agar tidak menimbulkan kebingungan di tingkat kelompok tani.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dispertahankan Ponorogo, Tamar Mahara, menjelaskan bahwa penurunan harga pupuk bersubsidi berlaku efektif sejak tanggal yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), yakni 22 Oktober 2025. Karena itu, penebusan yang dilakukan sebelum tanggal tersebut masih mengacu pada harga lama.
“Penebusan yang dilakukan sebelum tanggal 22 Oktober 2025 tetap menggunakan harga lama. Artinya, belum ada penurunan harga pada saat itu,” jelas Tamar, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, kondisi di lapangan memang bervariasi. Beberapa kelompok tani sudah melakukan penebusan pupuk sebelum tanggal penetapan penurunan harga, namun sebagian lainnya belum sempat menginput data transaksi ke dalam sistem e-PUBES. Dalam kasus seperti ini, Tamar memastikan masih ada peluang untuk rekonsiliasi, sehingga harga bisa disesuaikan.
“Kalau belum dilakukan input data di e-PUBES, maka masih bisa direkonsiliasi. Artinya, penebusan bisa dikembalikan dan dilakukan ulang setelah tanggal 22 Oktober dengan harga baru,” ujarnya.
Tamar menegaskan, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tingkat petani, komunikasi antara pengecer, kelompok tani (poktan), dan distributor harus diperkuat.
“Kalau sudah terlanjur di posisi pengecer, maka perlu komunikasi. Tidak semua masyarakat atau poktan tahu posisi itu. Jadi harus dijelaskan apa adanya, bahwa input ke sistem masih menggunakan harga lama,” imbuhnya.
Sebagai solusi, kata Tamar, bisa dilakukan penyesuaian pembayaran, misalnya dengan membayar sesuai harga baru dan menunda kekurangannya hingga masa panen, atau memanfaatkan dana kas kelompok tani. Intinya, koordinasi dan transparansi menjadi jalan tengah yang perlu ditempuh bersama.
Berdasarkan keputusan terbaru Menteri Pertanian, harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi kini ditetapkan sebagai berikut:
Urea: Rp1.800 per kilogram
NPK: Rp1.840 per kilogram
NPK khusus kakao: Rp2.640 per kilogram
ZA: Rp1.360 per kilogram
Organik: Rp640 per kilogram
Turunnya harga pupuk subsidi, lanjut Tamar, tidak hanya berpengaruh pada petani, tetapi juga berdampak pada mekanisme penyerapan dan distribusi pupuk di lapangan. Karena itu, Dispertahankan Ponorogo langsung melakukan evaluasi dan konsolidasi bersama PT Pupuk Indonesia serta para distributor.
“Ketika harga turun, kami langsung rapatkan barisan. Kami sudah berkomunikasi dengan Pupuk Indonesia, karena perubahan harga ini berimbas pada penyerapan dan distribusi,” terangnya.
Selain itu, Dispertahankan juga tengah mengumpulkan data terkini dari setiap distributor, kios, kecamatan, hingga petugas penginput RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Langkah ini penting untuk memetakan kebutuhan pupuk secara aktual menjelang akhir tahun.
“Kami sedang berproses mengumpulkan data dari masing-masing distributor dan kecamatan. Nantinya, pada akhir Desember kita bisa tahu total kebutuhan dan kekurangannya. Kalau datanya sudah valid, kita akan berkoordinasi dengan provinsi dan pusat untuk mengajukan tambahan kuota pupuk, bukan hanya realokasi,” pungkas Tamar. [end/kun]






