Lamongan (beritajatim.com) – Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2025, di Gedung DPRD Kabupaten Lamongan, batal digelar hari ini, Kamis (18/7/2024).
Batalnya rapat paripurna yang membahas rincian penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut, dikarenakan anggota DPRD Lamongan yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Sekretaris Dewan DPRD Lamongan, Aris Wibawa, menyebutkan bahwa dari total 50 anggota DPRD Lamongan, hanya ada 18 orang yang menghadiri rapat.
“Bukan batal tapi ditunda, itu karena memang hanya 18 anggota yang hadir dari total 50 itu,” kata Aris Wibawa, Kamis (18/7/2024).
Menurut Aris, keputusan pimpinan rapat, yakni Wakil Ketua 2 DPRD Lamongan, Darwoto dan Wakil Ketua 1, Retno Wardhani sudah cukup tepat.
Sebab, kata Aris, jika rapat paripurna tersebut tetap dilanjutkan, maka hasil rapat tidak memenuhi tata tertib, karena tidak kuorum, yakni minimal 50 persen dari jumlah anggota dewan.
“Rapat paripurna terkait pengambilan keputusan apabila tidak kuorum, maka harus ditunda dan dijadwalkan lagi lewat rapat Bamus (Badan Musyawarah),” katanya.
Aris menjelaskan, pimpinan dewan memutuskan bahwa Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 itu akan dilaksanakan pada Kamis pekan depan.
“Tentu semua harus sesuai dengan tatib dewan yang ada, jadi oleh pimpinan rapat paripurna ditunda Kamis, 25 Juli mendatang,” tuturnya. (fak/ian)






