Mojokerto (beritajatim.com) – Terdakwa kasus kepemilikan dan peredaran narkoba, Bripka Ribut Aji Nugroho divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8 tahun.
Terdakwa sebelum berdinas di Polsek Jetis ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pengedar atau penjual narkoba. Yakni sebagaiman Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
Di persidangan sebelumnya, JPU Afifah Ratna Ningrum menuntut hukuman pidana penjara 8 tahun penjara dan denda Rp1 milyar subsider 6 bulan. Sedangkan Majelis Hakim yang diketuai oleh Sunoto memvonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp1 milyar subsider 3 bulan penjara dalam sidang yang digelar, Rabu (20/4/2022).
Humas PN Mojokerto, Pandu Dewanto mengatakan, putusan vonis tersebut sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan berdasarkan fakta-fakta yang didapat dalam persidangan. Menurutnya, tidak satu pun fakta dipersidangan dari saksi atau alat bukti yang menunjukkan terdakwa sebagai pengedar.
“Kalau pengedar itu, kan jaksa atau penyidik dalam BAP-nya harus bisa membuktikan bahwa tersangka atau terdakwa masuk dalam jaringan pengedar. Tapi dalam fakta persidangan, tidak ada satu pun saksi, baik saksi polisi yang menangkap maupun alat bukti lain yang disajikan jaksa yang mengarahkan Ribut itu pengedar,” jelasnya.
Dari fakta persidangan tersebut Sehingga, Majelis Hakim menilai terdakwa merupakan pengguna narkoba, bukan seorang pengedar. Barang tersebut didapat dari Prisma dan terdakwa pergi ke sebuah Villa daerah Pacet bersama seorang perempuan bernama Putri Mariyanti.
“Pada saat hendak digunakan, terdakwa ditangkap Satnarkoba Polresta Mojokerto. Majelis Hakim memang melihat bahwa akan menggunakan ekstasi untuk pesta ulang tahun. JPU menyajikan perkara ini Ribut berperan sebagai penjual,” ujarnya.
Terdakwa divonis karena pemakai narkotika, bukan karena penjual maupun pengedar. JPU tidak dapat membuktikan terdakwa sebagai penjual. Vonis tersebut telah mempertimbangkan status terdakwa yang merupakan anggota Polisi untuk memperberat hukum.
“Iya itu termasuk pertimbangan memperberat. Untuk perkara semacam ini banyak saya putus 1,5 tahun. Belum tahu (status terdakwa), kalau di surat dakwaan dan ditanya pada persidangan awal dia menjawab petugas polri,” pungkas pria yang juga menjadi anggota majelis hakim dalam perkara tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo masih memikirkan untuk mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim. “Kami punya waktu tujuh hari mempertimbangkan untuk banding,” tuturnya.
Detailnya seperti? Masih kata Ivan, pihaknya akan melihat di persidangan berikutnya. Kasus ini terungkap, saat terdakwa Ribut Aji Nugrohi Bin bersama Putri Mariyanti pada 10 Oktober 2021 sekira pukul 02.00 WIB ditangkap anggota Satnarkarba Polresta Mojokerto. Keduanya diamankan saat hendak melakukan pesta ulang tahun di sebuah villa di kawasan wisata Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Petugas mengamankan barang bukti dari keduanya berupa satu klip berisi 15 butir pil ekstacy atau inex warna abu-abu dengan berat kotor 4,9 gram dalam kresek putih, satu unit Handphone (HP) merk Samsung warna hitam, satu unit HP merk iPhone warna silver dan mobil Toyota yaris warna hitam nopol W 1876 VV. [tin/kun]






