Surabaya (beritajatim.com) – Gugatan wanprestasi (ingkar janji) yang diajukan Hadi Mutohar berujung manis, majelis hakim yang diketuai Ign Partha Bhargawa mengabulkan gugatan yang diajukan. Hadi menggandeng advokat muda Adi Cipta Nugraha S.H., M.H, C.L.A untuk melakukan upaya hukum di PN Surabaya.
Usai sidang, Adi Cipta Nugraha mengaku puas dengan putusan majelis hakim kendati gugatannya hanya dikabulkan sebagian. Namun setidaknya kata Hadi, jual beli yang dilakukan kliennya dinyatakan sah. “Selain itu yang paling penting, klien saya dinyatakan sah sebagai pemilik rumah,” ujarnya.
Sementara dalam putusan majelis hakim disebutkan, bahwa PT. Kohir Pribadi (tergugat) dinyatakan sah melakukan wanprestasi terhadap Hadi Mutohar. Atas putusan itu maka PT. Kohir Pribadi harus melakukan kewajiban proses pemecahan (splitsing) SHGB Nomor 967/Kelurahan Babat Jerawat dan melakukan proses balik nama atas nama Hadi Mutohar.
“Menyatakan jual beli antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No. 1549/BNW/X/1998 tanggal 16 Oktober 1998 yang dibuat oleh Erna Anggraini Hutabarat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah sah dan berdasar hukum. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah dari objek tanah dan bangunan yang terletak di terletak di Pondok Benowo Indah IV Blok FB-09, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya seluas + 72 M2,” ujar hakim dalam amar putusannya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”sengketa”]
“Menghukum turut tergugat untuk melaksanakan kewajiban menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama penggugat sesuai dengan blok kavling yang ada dalam Akta Jual Beli No. 1549/BNW/X/1998 tertanggal 16 Oktober 1998,” kata hakim Ign Partha Bhargawa di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/1/2023).
Hadi Mutohar (penggugat) melalui kuasa hukumnya Adi Cipta Nugraha S.H., M.H, C.L.A menggugat PT Kohir Pribadi (tergugat) yang dianggap Wanprestasi (ingkar janji) lantaran tak mau melakukan kewajiban memproses pemecahan (splitsing) SHGB Nomor 967/Kel Babat Jerawat dan tidak mau melakukan proses balik nama atas objek sengketa yang sudah dibeli secara sah oleh penggugat.
Adi Cipta Nugraha dalam gugatannya mengatakan, kasus ini berawal pada 16 Oktober 1998. Saat itu penggugat telah melakukan jual beli atas tanah dan bangunan seluas 72 m2, yang terletak di Pondok Benowo Indah IV Blok FB-09, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya. Saat itu tergugat diwakili oleh Kosasi Hirawanto selaku Direktur Utama PT. Kohir Pribadi sebagaimana dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) No. 1549/BNW/X/1998 tanggal 16 Oktober 1998 yang dibuat oleh Erna Anggraini Hutabarat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pada Akta Jual beli, lanjut Adi, objek tanah jual beli merupakan sebagian tanah dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 967/Kel. Babat Jerawat dengan Surat Ukur Nomor 3961/1977 tertanggal 16 April 1977 telah mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan No.188/268.94/402.5.09/1998 pada tanggal 16 Februari 1998 yang dikeluarkan oleh Dinas Pengawasan Bangunan Daerah Pemerintah Kotamadya Surabaya.
“Berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No. 1549/BNW/X/1998 tanggal 16 Oktober 1998, penggugat telah melaksanakan kewajibannya dengan membayar lunas harga pembelian Objek Tanah Jual-Beli a quo dengan menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Tabungan Negara Kantor (BTN) Cabang Surabaya. Pelaksanaan kewajiban ini dapat dibuktikan dengan Surat keterangan Lunas dari Bank Tabungan Negara Kantor (BTN) Cabang Surabaya,” ujar Adi, Rabu (16/11/2022).
Masih menurut Adi, meskipun penggugat telah melaksanakan kewajiban dengan itikad baik. Namun ia tidak bisa memperoleh haknya secara lengkap dan utuh agar terhadap objek tanah jual beli a quo dapat diterbitkan sertifikat tanah atas nama penggugat Hadi Mutohar.
“Pihak tergugat tidak mau melakukan proses pemecahan (splitsing) SHGB Nomor 967/Kel. Babat Jerawat dan tidak mau melakukan proses balik nama atas nama klien kami. Tergugat bahkan tidak dapat menunjukkan atau tidak mau menyerahkan surat asli SHGB Nomor 967/Kel. Babat Jerawat kepada klien kami,”kata Adi saat di kantornya Jl Ngagel Surabaya, Rabu (16/11/2022) lalu.
Adi juga mengatakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menjadi turut tergugat telah menegaskan jika sertifikat atas objek jual beli a quo dapat diterbitkan apabila terdapat permohonan yang dilakukan oleh PT. Kohir Pribadi sendiri dengan menunjukkan surat asli SHGB Nomor 967/Kel. Babat Jerawat.
“Atas hal itu klien kami (Hadi Mutohar) telah melakukan somasi kepada PT. Kohir Pribadi, akan tetapi tidak ada tindakan nyata untuk mengurus proses balik-nama menjadi atas nama klien kami. Hal ini membuktikan adanya itikad tidak baik yang dilakukan PT. Kohir Pribadi,”terang Adi. [uci/kun]






