Surabaya (beritajatim.com) – PT Asuransi Astra Buana (Asuransi Astra) mengirimkan hak jawab secara tertulis atas pemberitaan berjudul Klaim Ditolak, Nasabah Ngamuk di Kantor Asuransi Kendaraan Bermotor. Berita tersebut tayang di laman beritajatim.com pada Sabtu, (10/9/2022).
Hak jawab tersebut disampaikan secara tertulis dalam dua lembar surat dengan nomor 145/EKS – PMK/IX/2022 tertanggal 13 September 2022 Redaksi beritajatim.com menerima surat tersebut pada Kamis (15/9/2022).
Pemberitaan yang dimuat beritajatim menjelaskan peristiwa saat nasabah atas nama Faridah Ariani yang marah akibat klaim asuransi mobilnya ditolak. Yang bersangkutan merasa dibohongi dan dibodohi lantaran klaim asuransi diminta diubah klausulnya dari ‘pribadi’ menjadi ‘komersial.
Perubahan itu diklaim menjadi sebab ditolaknya klaim asuransi yang diajukan Faridah Ariani. Atas penolakan itu, Faridah Ariani merasa tidak terima dan meminta pertanggungjawaban dari pihak asuransi.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Asuransi Astra dalam hak jawab tertulisnya mencantumkan sejumlah poin berisi penjelasan terkait peristiwa yang terjadi. Berikut hak jawab dari Asuransi Astra yang ditayangkan redaksi beritajatim.com dalam format gambar, sesuai dengan surat asli yang telah diterima tanpa pengubahan apapun.








