Jember (beritajatim.com) – Islam menyediakan wakaf sebagai bagian dari strategi mengatasi kemiskinan. Cara ini bisa digunakan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, dengan mewakafkan aset tanah maupun bangunan yang tak produktif.
Muhammad Noor Harisudin, guru besar Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq dan Direktur Lembaga Zakat dan Wakaf Darul Hikam, mengatakan, wakaf berbeda dengan zakat maupun sedekah.
Zakat dan sedekah bersifat karitatif atau bantuan langsung kepada golongan yang berhak menerima sesuai aturan Islam. “Sementara filantropi wakaf sifatnya produktif,” katanya, dalam paparan laporan kinerja Lembaga Zakat dan Wakaf Darul Hikam, di Cafe Rollas, Rabu (11/2/2026).
Menurut Harisudin, wakaf bisa dimanfaatkan untuk hal-hal kemasyarakatan. Ia mencontohkan wakaf produktif pertanian dan perkebunan melon di Kabupaten Gunung Kidul yang dikerjakan Darul Hikam bekerja sama dengan Wakaf Mulia.
“Kita usulkan tanah-tanah aset pemda bisa dipakai untuk wakaf berbatas waktu. Menurut Imam Maliki, wakaf boleh dibatasi waktu, tidak harus permanen diberikan,” kata Harisudin. Hal ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Wakaf Nomor 141 Tahun 2004.
Dengan adanya pembatasan durasi wakaf, Pemkab Jember tidak perlu khawatir kehilangan aset. “Pemkab Jember tinggal mencari mitra untuk memanfaatkan tanah-tanah aset yang selama ini tidak dimanfaatkan. Ini akan jadi produktif,” kata Harisudin.
Penggunaan aset pemerintah daerah untuk wakaf berbatas waktu merupakan opsi di luar pemanfaatan aset untuk memperbesat pendapatan asli daerah (PAD). Berbeda dengan menyewakan aset untuk kepentingan bisnis kepada pihak ketiga, hasil wakaf justru untuk kepentingan sosial.
Harisudin mencontohkan pemanfaatan wakaf di Malaysia. “Di Malaysia, negara hadir: ini dikasih wakaf dalam bentuk hotel, ini dikasih wakaf dalam bentuk apartemen.Nanti mereka (masyarakat) yang mengelola sendiri, hasilnya untuk umat. Ini kebih sustain, lebih berkelanjutan,” katanya.
Metode wakaf ini melengkapi penanganan kemiskinan melalui zakat dan sedekah. “Jadi kalau ini bergerak masif zakat dan wakaf sama-sama jalan, nanti enggak ada orang miskin seperti zaman Khalifah Umar bin Abdul Aziz,” kata Harisudin. [wir]






