Surabaya (beritajatim.com) – Beryl Hamdi Rayhan, seorang guru asal Surabaya, Jawa Timur, melayangkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperjuangkan agar pendidikan lingkungan hidup menjadi mata pelajaran wajib di sekolah.
Melalui permohonan bernomor 248/PUU-XXIII/2025 tersebut, ia telah menyampaikan gagasannya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/12/2025).
Kerusakan Lingkungan Ancaman Bagi Masa Depan
Beryl menyoroti betapa maraknya bencana alam saat ini yang dipicu oleh keteledoran manusia dalam mengelola lingkungan, serta melihat adanya potensi tantangan hidup di masa depan.
Ia menegaskan bahwa gugatan ini sangat krusial guna menyesuaikan kurikulum dengan kondisi zaman agar kelestarian bumi senantiasa terjaga dan terawat hingga kepada generasi penerus.
“Gugatan tersebut penting karena menyesuaikan kondisi dan tantangan hidup era sekarang supaya (bumi) tidak terlalu hancur di kemudian hari,” ujar Beryl saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/2025).
Desak Pendidikan Lingkungan Hidup Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah dan Perguruan Tinggi
Secara spesifik, Beryl mengusulkan penerapan mata pelajaran wajib Pendidikan Lingkungan dan Konservasi untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA.
Sementara untuk jenjang perguruan tinggi, ia mengajukan mata kuliah wajib Ecopreneurship agar mahasiswa memiliki jiwa kewirausahaan yang tetap menjaga kelestarian alam.
“Sebenarnya saya tidak berniat merubah Pasal 37, tapi ingin menambahkan Mata Pelajaran Pendidikan Lingkungan dan Konservasi di Ayat 1, serta Mata Kuliah Ecopreneurship di Ayat 2,” urai Beryl.
Penambahan ini, menurutnya, sangat penting sebagai dasar hukum yang kuat bagi kementerian terkait dalam mewujudkan mitigasi kerusakan lingkungan dan mengimplementasikan kebijakan tersebut secara nasional.
“Supaya memiliki payung hukum kuat untuk selanjutnya dilaksanakan pemerintah melalui kementerian yang bersangkutan,” tegas Beryl, yang juga seorang praktisi bidang teknologi lingkungan dan konservasi sumber daya alam.
Beryl menceritakan bahwa harapan untuk memasukkan nilai-nilai pelestarian lingkungan ke bangku pendidikan sebenarnya sudah lama terpendam dalam benaknya.
Minta Dukungan Rekan Seprofesi
Langkahnya menuju MK mendapat dukungan penuh dari keluarga serta rekan-rekan komunitas pecinta lingkungan yang memiliki keresahan serupa.
“Tentu saya didukung teman-teman dari komunitas lingkungan hidup, anak-anak saya, dan tokoh-tokoh yang peduli dengan lingkungannya. Gagasan ini bukan untuk saya, tapi untuk masa depan bangsa Indonesia yang kita cintai,” jelasnya.
Bagi alumnus Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dari program sarjana pendidikan itu, gagasan ini bukan demi kepentingan pribadi, melainkan sebuah warisan berharga untuk masa depan bangsa Indonesia.
Ia bertekad berusaha semaksimal mungkin dalam proses hukum ini, sembari meminta dukungan moral dari rekan-rekan sesama guru di seluruh Indonesia.
“Selama persidangan, hakim sangat profesional menuntun saya dalam perbaikan untuk judicial review di sidang lanjutan. Nanti dikabulkan atau tidak, yang penting saya sudah mengusahakan maksimal demi masa depan bangsa saya,” ucap Beryl.
Catatan Bencana dan Kerusakan Alam di Jawa Timur
Urgensi gugatan ini turut diperkuat oleh catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur yang dimuat di laman walhijatim.org.
Data tersebut menunjukkan bahwa Provinsi Jawa Timur telah dilanda 161 bencana sepanjang Januari hingga April 2025. Salah satunya dipicu oleh faktor eksploitasi alam.
Ratusan bencana itu mencakup 68 kejadian angin kencang, empat puting beliung, 74 banjir, empat banjir bandang, tiga gabungan banjir dan tanah longsor, satu gerakan tanah, serta tujuh tanah longsor dengan intensitas sedang hingga tinggi.
Menurut WALHI Jawa Timur, data tren tahun 2020 hingga 2024 menunjukkan kenaikan jumlah bencana yang signifikan, yang seharusnya menjadi alarm keras bagi keselamatan masyarakat.
WALHI menjelaskan bahwa deforestasi dan alih fungsi lahan di dataran tinggi telah merusak siklus hidrologi sehingga memicu banjir besar di dataran rendah.
Berdasarkan data Global Forest Watch, Jawa Timur pada 2023 kehilangan 189 hektare hutan primer yang berujung pada tingginya emisi karbon di wilayah tersebut, setara dengan emisi 125 ribu ton CO₂.
Selain itu, data KLHK menempatkan Jawa Timur di posisi ketiga secara nasional dengan luasan kebakaran hutan mencapai 18.822 hektare pada September 2024, setelah Nusa Tenggara Timur (93.572 hektare) dan Nusa Tenggara Barat (34.430 hektare).
Dampaknya, satwa liar kehilangan habitat asli, sementara manusia harus menghadapi frekuensi banjir yang semakin sering dan mematikan setiap tahunnya.
Di tengah kondisi krisis tersebut, gugatan Beryl muncul sebagai semangat perubahan untuk menumbuhkan kepedulian lingkungan sejak dini melalui jalur formal.
Respons Hakim MK
Merespons usulan ini, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyarankan agar Beryl mengelaborasi alasan permohonannya secara lebih mendalam dan tidak sekadar disampaikan dalam bentuk poin-poin.
Mahkamah Konstitusi memberikan waktu 14 hari bagi Beryl untuk memperbaiki berkas gugatannya sebelum tenggat waktu pada Selasa, 30 Desember 2025.
“Permohonan yang Saudara uraikan, Saudara elaborasi tidak bisa hanya poin-poin seperti ini saja,” terang Ridwan dalam keterangan resminya, Rabu (17/12/2025), yang dilihat di laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (rma/kun)






