Surabaya (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menindak tegas sebuah restoran di wilayah Surabaya Selatan yang kedapatan menjual minuman beralkohol menggunakan wadah teko selama bulan Ramadan. Pelanggaran tersebut ditemukan oleh petugas gabungan saat menggelar patroli ketertiban di berbagai Rekreasi Hiburan Umum (RHU) pada Senin malam (2/3/2026).
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa operasi tersebut menyasar delapan titik lokasi yang tersebar di wilayah Surabaya Pusat, Barat, hingga Selatan. Langkah intensif ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha menaati aturan operasional selama bulan suci.
“Dari delapan lokasi yang kami periksa, petugas menemukan satu restoran di wilayah Surabaya Selatan yang terbukti masih melayani penjualan minuman beralkohol,” ungkap Zaini, Selasa (3/3/2026).
Petugas mengungkap modus operandi pihak pengelola yang menyajikan minuman beralkohol dalam teko guna mengelabui pengawasan aparat di lapangan. Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 61 botol miras yang sengaja disembunyikan.
Petugas langsung melakukan penyegelan bangunan menggunakan stiker pelanggaran sebagai konsekuensi hukum atas tindakan pengelola restoran tersebut. Sanksi tegas kini tengah disiapkan sesuai dengan aturan regulasi yang berlaku bagi pelanggar ketertiban umum di Kota Pahlawan.
Zaini menekankan bahwa intensitas patroli ini merupakan bentuk implementasi dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya terkait larangan penyajian minuman beralkohol. Aturan ini ditegakkan demi menghormati kesucian bulan Ramadan 1447 H dan menjaga kenyamanan warga dalam beribadah.
Meskipun tindakan tegas diambil, ia memastikan bahwa seluruh proses penegakan aturan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif. Upaya ini dilakukan agar kondusivitas kota tetap terjaga tanpa mengurangi wibawa hukum yang berlaku.
“Kami tetap mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis. Namun apabila masih ditemukan pelanggaran, tentu kami akan tindak,” ucapnya.
Hingga hari ke-13 Ramadan, Satpol PP Kota Surabaya tercatat telah menindak total tiga restoran yang menggunakan modus serupa untuk menjual minuman beralkohol. Dua lokasi di Surabaya Timur telah ditindak pada Februari lalu, sementara satu lokasi di Surabaya Selatan diproses pada Selasa (3/3/2026) kemarin. [rma/beq]






