Magetan (beritajatim.com)– Gugatan yang diajukan oleh Bitner Sianturi, warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Magetan, terhadap lima pihak termasuk dua pedagang sayur keliling, masih dalam tahap mediasi. Hingga Rabu (5/2/2025), belum ada hasil pasti dari proses yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Magetan.
Bitner menggugat Kepala Desa Pesu, Gondo (Tergugat I), Ketua BPD Pesu, Mulyono (Tergugat II), Ketua RT 07 RW 02 Yuni Setiawan (Tergugat III), serta dua pedagang keliling, Sumarno dan Wiyono (masing-masing Tergugat IV dan V). Gugatan ini berkaitan dengan keberadaan pedagang sayur ethek—sebutan bagi pedagang keliling yang berjualan dengan sepeda motor atau pikap—di wilayah Desa Pesu.

Kuasa hukum para tergugat, Awan Subagyo, menegaskan bahwa gugatan tersebut bersifat personal dan tidak mewakili aspirasi seluruh warga desa. “Ini adalah gugatan personal yang dilayangkan Bitner. Warga Desa Pesu secara umum tidak merasa rugi,” ujar Awan. Ia menambahkan bahwa proses mediasi masih akan berlanjut hingga batas waktu 30 hari sebelum kemungkinan berlanjut ke sidang perdata.
Sementara itu, kuasa hukum pedagang keliling, Heru Riyadi Prasetyo, mengungkapkan bahwa beberapa poin kesepakatan telah dicapai, tetapi Bitner tetap bersikukuh meminta ganti rugi sebesar Rp540 juta. “Nah ini yang masih tarik ulur baik penggugat dan tergugat. Tadi, penggugat juga meminta ganti rugi Rp10 juta dalam upaya mediasi,” ungkap Heru.
Bitner berpendapat bahwa pedagang sayur keliling yang menggunakan pikap melanggar kesepakatan yang dibuat pada 2022, di mana mereka tidak diperbolehkan mangkal di dekat pedagang rumahan di desa. Ia mengklaim mengalami kerugian harian sekitar Rp200.000 hingga Rp400.000 akibat persaingan yang dianggap tidak adil, yang jika dikalkulasikan selama lima tahun mencapai total Rp540 juta.

Di sisi lain, Kepala Desa Pesu, Gondo, menyatakan bahwa pemerintah desa tidak memiliki aturan yang melarang pedagang keliling berjualan. “Masyarakat desa merasa terbantu dengan adanya pedagang ethek yang datang pada pagi hari, bahkan bisa memberikan hutang pada masyarakat jika belum punya cukup uang untuk membayar belanjaan,” jelas Gondo.
Setelah mediasi pertama berakhir tanpa kesepakatan, ribuan pedagang sayur ethek yang menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Magetan akhirnya membubarkan diri dengan tertib di bawah pengawalan aparat keamanan. [fiq/kun]







17 Komentar
Wong cilik golek pangan kok angel temen… tenang Mas…Gusti mboten sare..
Kasus kok nyleneh.
Rezeki ws enek sing ngatur, sopo sing serakah pasti gak berkah.
Rezeki ws enek sing ngatur, sopo sing serakah pasti gk berkah.
wong pesu maspati ada to yg namanya sianturi
Kesepakatan di capai tahun 2022, sekarang 2025. Kok bisa di kalkulasi jd 5 tahun
mungkin pedagang sayur itu dagangan yg dibawa bukan sayuran saja, tapi banyak yg sama di toko tempat mangkalnya ….
Owalah kenapa harus keberatan. Kalau pingin pakai pick up tinggal beli sendiri cari modal bwt beli pick up… Jangan mematikan rejeki orang lain. Kok se enaknya minta ganti rugi 450jt. Kalau dapat ganti rugi dah gak perlu lagi jadi pedagang keliling. Bisa buat bikin toko 😆 manusia yg tidak barokah dengan sesama
Lucu wong iku
Lucu si Bitner ini , orang jualan keliling kok dilarang , pakai gugat segala, semua dihitung dg uang , Lurah digugat , BPD digugat , pedagang keliling digugat , kalau nggak mau bersaing hidup di masyarakat ya sana dihutan aja . Harusnya ditolak aja gugatan kayak gini.
Kok nggak lihat dipasar orang jualan sayur sama bumbu2 saling berhadap2an dengan dagangan yang sama…intinya rejeki sudah ada yang bagi
dadi wong cilik kok enek ae.. masak nyampek pengadilan.. pdhal jualanya juga halal.. smua udh ada takerannya gk usah d persulit.. tlong orang jualan jgn d larang kn tidak menganggu yg lain soalnya pengenya yg damai trus lncar trus.. jgn suruh ganti rugi ksihan yg dagang.. ☺😪🙏
Kok sampai lolos ke pengadilan berarti memenuhi syarat pelanggaran hukum, sehingga polisi dan jaksa menyerahkan kasus ini ke pengadilan.
Itu namanya bukan minta ganti rugi kalau uang sebyk itu, itu namanya nrompak, dan jangan sekali2 menyekat rejeki orang, nanti kesekat sendiri rejekimu, Tuhan tdak tidur, dan rejeki setiap orang sdh diantur yg diatas, kita syukuri saja
Gugatan itu perdata, Pak. Bukan pidana 🙏
Ndwe wong njero kwi
Saya sangat terbantu dg adanya pedagang ethek, jangan serakah bos…
Coba jualan di pasar atau dimall, saingan cuma terpisah dinding..
Rezeki sudah ada yg ngatur 🙏
Aneh ni orang, dipasar itu orang jualan sayur, pakain dll, kiosnya berhadap2an, berdampingan, bersaing scr sehat, tdk ada saling lapor, rejeki dah diatur Yang Kuasa