Surabaya (beritajatim.com) – Samiatie, warga Surabaya, menggugat mantan suaminya, Agus Setiawan, dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan tersebut dipicu oleh penjaminan sertifikat rumah oleh Agus ke pihak bank, yang akhirnya berbuntut pelelangan aset karena gagal bayar utang.
Tak hanya Agus, Samiatie juga menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Kementerian Keuangan, serta pemenang lelang yang disebut ikut bertanggung jawab atas hilangnya aset yang dibeli Samiatie semasa masih menjadi istri Agus.
Dalam sidang terbaru, Kamis (15/5/2025), Samiatie menghadirkan ahli hukum bisnis dari Universitas Airlangga (Unair), Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, yang juga merupakan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2024–2027.
Ahli menjelaskan pentingnya syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang mencakup syarat subyektif dan obyektif. Menurutnya, jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka perjanjian bisa dibatalkan (vernietig baarheid) atau bahkan batal demi hukum (nietig verklaard).
“Jika perjanjian pokok batal, maka perjanjian assesoir atau turunan juga batal,” terang Bambang Sugeng di hadapan majelis hakim.
Dalam kesaksiannya, ahli juga menjelaskan bahwa dalam kasus utang-piutang, seseorang hanya dapat menjaminkan harta pribadi jika telah terikat perjanjian pokok. Bila tidak, maka penjaminan atas harta benda menjadi tidak sah. Sedangkan jika melibatkan pihak ketiga, maka bentuk jaminan yang diperbolehkan adalah jaminan perorangan atau penanggungan, bukan kebendaan.
Terkait pembeli lelang, ahli juga menyinggung prinsip pembeli beritikad baik. Ia menjelaskan bahwa dari sisi subyektif, pembeli disebut beritikad baik jika telah menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai ketentuan. Sementara dari sisi obyektif, transaksi tersebut tidak boleh merugikan pihak lain di kemudian hari.
Menjawab pertanyaan kuasa hukum tergugat tentang peserta lelang yang membeli aset di KPKNL secara terbuka, ahli menegaskan bahwa berdasarkan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung), peserta dapat dikategorikan sebagai pembeli beritikad baik.
Namun demikian, ia mengkritik adanya pernyataan ‘siap digugat’ yang kerap diminta kepada peserta lelang oleh panitia lelang KPKNL.
“Tak ada aturan yang mewajibkan peserta lelang menyertakan pernyataan siap untuk digugat. Jika ada, maka itu melanggar hukum,” tegas dosen hukum bisnis Fakultas Hukum Unair ini.
Ahli juga menyinggung Pasal 1457 KUHPerdata sebagai dasar sahnya alas hak dalam jual beli. Dengan demikian, menurutnya, permintaan pernyataan siap digugat dalam proses lelang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. [uci/beq]






