Surabaya (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa membuat kebijakan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk ojek online atau ojol. Program ini diluncurkan untuk membantu para ojek online yang terdampak inflasi dan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Kebijakan tersebut diterapkan pada seluruh ojek online plat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai 19 September hingga 15 Desember 2022.
Daniel Lukas Rorong, Humas PDOI Jatim berharap program ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh rekan-rekan pengemudi ojek online (ojol). “Kami berterima kasih, dalam kondisi ekonomi seperti ini, pemerintah hadir untuk meringankan beban rakyat, khususnya rekan-rekan ojol akibat dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM),” kata Daniel, Rabu (21/9/2022).
[berita-terkait number=”3″ tag=”ojek-online”]
Daniel mengatakan, sektor transportasi menjadi salah satu yang sangat terdampak dari penyesuaian harga BBM. Karena dengan kenaikan biaya transportasi, terjadilah kenaikan harga barang termasuk kebutuhan pangan. Namun Daniel juga berharap agar bantuan sosial (bansos) untuk driver online segera dikucurkan oleh Pemprov Jatim melalui instansi yang telah ditunjuk.
“Sampai saat ini, bansos yang dijanjikan oleh pemerintah untuk driver online belum cair. Ya semoga bisa segera dikucurkan paling lambat akhir September ini,” harap Daniel.
Walaupun mengapresiasi program Khofifah, namun ketua Umum PDOI Jatim, Herry Wahyu Nugroho, menyayangkan kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak berlaku untuk taksi online. “Padahal taksi online juga kena dampak dari kenaikan harga BBM. Sedangkan dari regulasi yang ada, sampai saat ini belum ada kenaikan tarif untuk taksi online. Jadi menurut saya, kebijakannya nanggung banget alias setengah-setengah,” tegas Herry.
Namun Herry tetap berterima kasih bahwasanya ada perpanjangan sampai 15 Desember 2022 untuk program pemutihan yang telah dilaksanakan sejak April hingga 30 September 2022. Pemutihan tersebut meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan bebas Bea Balik Nama kedua dan seterusnya.
“Jadi, rekan-rekan pengemudi taksi online bisa memanfaatkan program Pemprov Jatim tersebut sehingga dapat sedikit meringankan beban pengeluaran,” himbau Herry yang sudah 6 tahun ini menjadi driver taksi online. [ang/suf]






