Gresik (beritajatim.com)- Masih banyaknya sampah plastik jenis anorganik membuat pemerintah daerah melakukan inovasi. Salah satu daerah yang melakukan hal itu adalah Kabupaten Gresik. Kendati butuh waktu bertahun–tahun bagaimana sampah plastik dapat diuraikan sehingga tidak berdampak pada pencemaran lingkungan.
Terkait dengan itu, untuk mengurangi dampak terhadap penggunaan sampah plastik, pemerintah daerah ini telah menerapkan regulasi lingkungan berkelanjutan. Yakni melalui perda nomor 3 tahun 2021 tentang Pengurangan Plastik Sekali Pakai.
Regulasi daerah tersebut, bertujuan mengurangi penggunaan, dan pembatasan secara bertahap berkelanjutan plastik sekali pakai.
[berita-terkait number=”5″ tag=”sampah”]
Sebagai wujud pelaksanaan regulasi yang ada, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat melakukan sosialisasi, dan mengkampanyekan penggunaan plastik sekali pakai. Salah satu sasarannya adalah pelaku usaha atau ritel yang kerap menggunakan plastik sekali pakai sebagai kemasan.
“Kami bersama dengan DLH mulai turun ke sejumlah pusat perbelanjaan, yakni Transmart, Hypermart atau swalayan modern lainnya memberikan sosialisasi pengurangan penggunaan sampah plastik,” ujar Wabup Gresik, Aminatun Habibah (Bu Min), Kamis (24/11/2022).
Ia mengatakan, selain pemerintah daerah, sektor swasta mempunyai peran serta untuk percepatan pengurangan plastik sekali pakai dalam berbagai kegiatan sehari-hari. Sebagai gantinya, wabup pertama di Gresik itu, menyarankan kepada masyarakat untuk membawa kantong belanja atau tote bag saat berbelanja.
“Dalam sosialisasi ini, sebagai simbolis kami bagikan tote bag kepada sejumlah masyarakat. Namun, kedepan kami ingin pusat perbelanjaan menyediakan tas belanja non plastik. Masyarakat pun kami himbau untuk membawa kantong belanja sendiri,” katanya.
Melalui diet sampah plastik ini lanjut Bu Min, secara tidak langsung akan mengurangi kegunaan plastik yang tidak dapat diurai atau sekali pakai.
Seperti diketahui bahwa komponen sampah plastik dapat terpecah menjadi mikro plastik atau nanoplastik. Dalam kurun waktu yang lama, hal tersebut mempengaruhi kualitas ekosistem air sungai dan laut. Sehingga, sangat berakibat buruk terhadap kesehatan manusia. [dny/kun]






