Ringkasan Berita:
- Dishub Ponorogo kembali menerapkan sistem parkir open gate selama Grebeg Suro 2026.
- Sebanyak 13 juru parkir disiagakan untuk mengatur kendaraan di kawasan Alun-alun Ponorogo.
- Tarif parkir tetap mengacu Perda Nomor 11 Tahun 2023.
- Masyarakat diminta melapor jika menemukan praktik parkir liar atau pungutan di luar ketentuan.
Ponorogo (beritajatim.com) – Ribuan pengunjung diperkirakan akan memadati kawasan Alun-alun Ponorogo selama pelaksanaan Grebeg Suro 2026. Untuk mengantisipasi kemacetan sekaligus menekan praktik parkir liar, Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo kembali menerapkan sistem parkir open gate di sejumlah titik strategis.
Skema tersebut bukan hal baru. Tahun lalu, sistem serupa telah diterapkan dan dinilai mampu membantu pengendalian kendaraan yang keluar masuk kawasan pusat kegiatan. Tahun ini, pola yang sama kembali digunakan dengan sejumlah penyesuaian di lapangan.
Kabid Sarana dan Prasarana Lalu Lintas Dishub Ponorogo, Setyo Budiono, mengatakan sebanyak 13 juru parkir telah disiapkan untuk melayani kendaraan pengunjung. Salah satu titik utama berada di Jalan Alun-alun Timur yang untuk sementara dialihfungsikan menjadi area parkir.
“Gate juga kami dirikan di Jalan Alun-alun utara tapi hanya setengah ruas, sisanya kami gunakan untuk lalu lintas,” jelas Budi, Kamis (11/6/2026).
Selain di sisi timur, pengaturan parkir juga diberlakukan di area depan Masjid Agung R.M.A.A. Tjokronegoro dan sisi barat Alun-alun. Pada dua lokasi tersebut, kendaraan akan ditata dalam satu baris agar tidak mengganggu arus lalu lintas maupun akses pengunjung.
Sementara itu, kendaraan roda empat diarahkan menuju kantong parkir di Jalan Diponegoro dan Jalan Jenderal Sudirman. Khusus ruas Jalan Jenderal Sudirman, sebagian badan jalan disiapkan untuk mendukung akses tamu kehormatan yang menghadiri kegiatan di panggung utama Grebeg Suro.
“Jalan Jenderal Sudirman tidak ada penutupan, hanya saja setengah ruas kami gunakan untuk tamu VIP yang masuk ke panggung utama Alun-alun,” ungkapnya.
Dishub memastikan seluruh tarif parkir tetap mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023. Pengendara sepeda motor dikenai tarif Rp3.000, kendaraan roda empat Rp5.000, sedangkan kendaraan roda enam sebesar Rp10.000.
Menurut Budi, aspek pengawasan menjadi fokus penting selama pelaksanaan Grebeg Suro. Sebab, keramaian pengunjung kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk menarik biaya parkir di luar ketentuan resmi yang berlaku.
“Kalau ada yang menarik tarif di luar ketentuan perda, segera laporkan kepada petugas Dishub atau melalui aplikasi Sigap Ponorogo,” pesannya.
Melalui sistem open gate dan pengawasan yang diperketat, Dishub Ponorogo berharap pelayanan parkir selama Grebeg Suro 2026 berjalan lebih tertib. Di sisi lain, langkah tersebut juga ditujukan untuk memastikan retribusi parkir masuk sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. [end/beq]






