Madiun (beritajatim.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun pada hari senin (5/7/2021) membuka layanan vaksinasi bagi calon penumpang KA di Stasiun Besar Madiun dan nantinya akan bertahap di Stasiun Besar lainnya pada waktu tertentu.
Fasilitas vaksinasi ini bekerjasama dengan Dinkes Kota Madiun dan Detasemen Rumkit TNI AD untuk mendukung program pemerintah pada pencegahan penyebaran COVID-19.
“Khususnya pada sektor transportasi sekaligus untuk memastikan keamanan, keselamatan, dan kesehatan para calon pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ),” kata Ixfan Hendriwintoko Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Minggu (4/7/2021)
Lebih lanjut Ixfan menjelaskan, bahwa kegiatan vaksinasi di Stasiun Besar Madiun ini dibuka mulai pukul 08.00 sampai dengan terpenuhinya kuota vaksinasi.
Berikut ini kriteria atau yang dipersyaratkan bagi peserta vaksin di Stasiun Besar Madiun :
1. Berusia >18 tahun;
2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama;
3. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku;
4.Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin);
5. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA;
6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,5 derajat;
7. Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin COVID-19.
Penumpang KA yang diijinkan berangkat, selama masa PPKM Darurat
Ixfan mengatakan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali yang telah ditetapkan mulai 3-20 Juli 2021, PT KAI Daop 7 Madiun melakukan penyesuaian regulasi persyaratan keberangkatan penumpang KA.
Yaitu pada calon penumpang KAJJ diwajibkan melampirkan surat keterangan bebas COVID-19 hasil pemeriksaan RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku 2×24 jam.
[berita-terkait number=”4″ tag=”daops-vii-madiun”]
Atau membawa Rapid Test Antigen dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA (GeNose sudah tidak diberlakukan).
“Disamping itu, calon penumpang KA wajib melampirkan bukti sertifikat telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk kartu vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti elektronik vaksin yang menyatakan telah disuntik vaksin,” tambahnya.
PT KAI Daop 7 Madiun juga berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Besar Madiun ini dapat membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19 dan juga dapat memastikan bahwa penumpang KA yang telah melakukan perjalanan adalah penumpang yang telah melakukan vaksin dan bebas COVID-19.(asg/ted)






