Blitar (beritajatim.com) – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil pikap dan sepeda motor terjadi di Jalan Umum Desa Kaulon, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, pada Kamis (2/10/2025) pagi. Akibat insiden adu banteng ini, seorang pengendara motor berusia 18 tahun mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Kejadian bermula saat mobil pikap Daihatsu Grandmax bernomor polisi AG 9492 RK, yang dikemudikan oleh M.M. (56), warga Desa Sumberingin, Kecamatan Sanankulon, melaju dari arah barat ke timur. Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan tersebut diduga berjalan terlalu ke kanan hingga melebihi marka tengah jalan.
Nahas, dari arah berlawanan (timur ke barat), melaju sepeda motor Honda CB150 bernomor polisi AG 5970 PAG yang dikendarai oleh A.Z.F. (18), seorang remaja asal Desa Ringinrejo, Kecamatan Wates. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan depan-depan pun tak terhindarkan.
“Berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi, mobil pikap berjalan mengarah ke kanan melebihi as jalan, kemudian terjadi benturan dengan sepeda motor yang datang dari arah berlawanan,” jelas Kasubsi PIDM Sihumas Polres Blitar, IPDA Putut Siswahyudi pada Kamis (2/10/2025).
Akibat benturan keras tersebut, pengendara motor, A.Z.F., mengalami luka pada bagian kepala dan tangan. Korban yang saat kejadian mengenakan helm dengan benar langsung dievakuasi ke RS Ngudi Waluyo untuk mendapatkan perawatan medis.
“Kesimpulan awal, kecelakaan terjadi diduga karena pengemudi Kendaraan Pickup Daihatsu Grandmax ceroboh dan tidak bisa mengendalikan kendaraannya,” tambah IPDA Putut.
Diketahui, pengemudi pikap memiliki SIM A yang masih berlaku, sementara pengendara motor tidak dapat menunjukkan SIM C. Kerugian materiil akibat kerusakan kedua kendaraan ditaksir mencapai Rp 3.000.000,. Saat ini, kedua kendaraan yang terlibat telah diamankan oleh Unit Laka Lantas Polres Blitar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.






