Pamekasan (beritajatim.com) – Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Pamekasan mempertanyakan pelimpahan kasus Yazir Hasan Al-Idis dari Polres Pamekasan ke Polda Jawa Timur.
GP Ansor menilai, pelimpahan kasus tanpa ada penjelasan detail dari Polres Pamekasan. Sehingga memunculkan beragam pertanyaan dari PC GP Ansor Pamekasan sebagai organisasi yang diberi mandat oleh PC Nahdlatul Ulama (NU) setempat.
Hal tersebut berdasar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polres Pamekasan yang dikeluarkan pada 3 Februari 2023 lalu. Berkenaan dengan itu, Polres Pamekasan melimpahkan kasus kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jatim.
“Kami sebagai himalul amanah atau organisasi yang diberi amanah oleh PC NU Pamekasan, mempertanyakan pelimpahan kasus ini. Pasalnya tidak ada penjelasan detail dari pihak Polres Pamekasan,” kata Sekretaris PC GP Ansor Pamekasan, Badri Khumaini, Kamis (23/2/2023).
BACA JUGA:
Massa Nahdliyin Pamekasan Tuntut Yazid Hasan Al-Idris Ditangkap
Kondisi tersebut membuatnya sangat kecewa dengan langkah Polres Pamekasan, yang justru melimpahkan kasus tersebut ke Polda Jatim. “Sebagai pelapor, kami sangat kecewa dengan langkah Polres Pamekasan, apalagi tidak memberikan alasan konkret tentang pelimpahan kasus ini. Ini menandakan jika Kapolres Pamekasan, tidak menepati janji kepada kami,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengaku bahwa kasus yang dilaporkan seputar dugaan fitnah terhadap Pendiri NU, KH Hasyim Asy’ari. Itu sebabnya, kasus selalu dipantau dan dilaporkan kepada PC NU, Pengurus Wilayah hingga Pusat GP Ansor.
“Perlu diketahui bahwa kasus ini mendapatkan perhatian khusus dari PB (Pengurus Besar) NU, serta selalu dipantau melalui PC NU Pamekasan maupun PC GP Ansor Pamekasan,” pungkasnya.
BACA JUGA:
Ini Kriteria Ketua Ansor Jatim Versi Ansor Pamekasan
Sekadar diketahui, kasus Yazir Hasan Al-Idis tersebut berawal dari isi khutbah Jumat yang disampaikannya di Masjid Ustman bin Affan, Nyalabuh Laok, Pamekasan, beberapa waktu lalu. Isi khutbah membuat warga Nahdliyin menempuh jalur hukum dan melaporkan ke Mapolres Pamekasan, Jumat (27/1/2023) lalu.
Sementara Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, Eka Purnama menjelaskan, kasus tersebut diambil alih Polda Jatim. “Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut diputuskan dan dilimpahkan ke Polda Jatim,” ungkapnya, Senin (20/2/2023) lalu.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan, sebelum dilimpahkan ke Polda Jatim, proses hukum Yazir Hasan Al-Idis sudah dilakukan secara prosedural . [pin/beq]






