Pasuruan (beritajatim.com) – Polresta Pasuruan amankan pemuda edarkan sabu. Pemuda berinisial CSN (26) merupakan warga Dusun Susukan, Desa Susukan Rejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.
CSN diamankan saat hendak melakukan transaksi di depan Toko Basmalah Al-Hidayah Jalan Raya Sidogiri, Desa Ngempit, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. CSN diamankan pada Sabtu (8/10/2022) pukul 15.30 WIB.
“Pelaku merupakan tamatan SMP yang mengejar paket B dan sedang melakukan transaksi di pinggir jalan. Pelaku merupakan warga Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan,” kata Iptu Merdhania Pravita Shanty, Kasi Humas Polresta Pasuruan, Selasa (11/10/2022).
Vita juga mengatakan bahwa pelaku saat diamankan membawa sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu. Sabu yang dibawa seberat 1,08 gram yang dibungkus dengan klip.
[berita-terkait number=”4″ tag=”narkoba-pasuruan”]
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit handphone merk Samsung Galaxy A03. Handphone tersebut diduga dilakukan untuk melakukan transaksi.
“Pelaku ketahuan menggenggam sabu di tangan kirinya saat diamankan. Saat ini pelaku diamankan di rutan Pasuruan Kota guna melengkapi penyelidikan,” lanjutnya.
Akibatnya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/ted)






