Blitar (beritajatim.com) – Peredaran rokok ilegal di Kota dan Kabupaten Blitar masih sangat bebas. Masyarakat dengan mudahnya membeli rokok putihan tanpa cukai di warung-warung atau lapak pedagang.
Kondisi ini tentu bertolak belakang dengan apa yang dilakukan oleh dinas terkait seperti Satpol PP. Padahal selama ini Satpol PP dan OPD terkait terus melakukan sosialisasi rokok ilegal ke masyarakat.
Namun hal itu tampaknya hanya menjadi retorika semata. Pada realitanya, rokok ilegal masih bebas beredar di Blitar, meski sosialisasi terus dilakukan.
“Karena rokok ilegal ini lebih murah walaupun ada rokok legal dengan harga Rp8.000. Rokok ilegal ini dijual dengan harga Rp6.000. Otomatis, pemain legal kalah bersaing karena masyarakat cenderung memilih yang lebih murah,” kata Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, Kamis (12/7/2024).
Rokok ilegal saat ini justru memang tengah dicari oleh masyarakat umum. Pasalnya harga rokok legal saat ini memang tengah meningkat. Sehingga sebagai alternatif warga pun mencari rokok ilegal non cukai yang lebih murah harganya.
Kondisi ini tentu ada membuat keberadaan industri rokok yang legal terancam. Namun disisi lain, dengan adanya rokok ilegal ini, warga berpenghasilan rendah tetap bisa merokok seperti biasanya.
“Itu bisa berdampak semakin lebar. Jika usaha rokok legal kita kalah saing, pekerja bisa di-PHK. Maka perlu ada sosialisasi agar masyarakat dan pedagang paham bahayanya rokok ilegal,” imbuhnya.
Sebenarnya peredaran rokok ilegal ini sudah diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Dalam pasal tersebut, dijelaskan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Aturan tersebut pun sebenarnya sudah dipahami oleh Satpol PP Kabupaten Blitar. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Bea Cukai Blitar untuk menumpas peredaran rokok ilegal.
Namun nyatanya hingga saat ini peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar tetap ada. Meski Satpol PP Kabupaten Blitar mengklaim peredaran rokok ilegal telah banyak berkurang.
“Itu hasil dari sidak yang kami lakukan bersama bea cukai. Namun untuk data detailnya, yang lebih tahu bea cukai,” pungkasnya. [owi/beq]






