Malang (beritajatim.com) – Gempur rokok ilegal tanpa cukai, menjadi atensi penertiban dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang. Gempur rokok ilegal di wilayah ini, menyasar pelaku budaya, pasar hingga kawasan objek wisata.
“Gempur rokok ini terus kami lakukan bersama Kantor Bea Cukai, beberapa waktu lalu kita menyasar pelaku budaya, nanti kita sasar Pasar dan obyek wisata,” ungkap Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Damadji, Jumat (23/6/2023).
Kata Damadji, pihaknya tidak hanya melakukan gempur rokok ilegal di lingkungan pemangku budaya saja, tetapi seluruh elemen. Nantinya juga dilakukan sosialisasi di Perguruan Tinggi dan lingkungan sekolah.
“Untuk lingkungan Perguruan Tinggi dan sekolah kita sosialisasikan akan bahaya rokok ilegal, diantaranya campuran tembakau dikhawatirkan tidak sesuai dengan aturan,” tegasnya.
BACA JUGA:
Bea Cukai Pasuruan Musnahkan 9,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Sebelumnya, Pemkab Malang getol melakukan penggempuran peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang. Sebelumnya Gempur rokok ilegal dikemas dengan rembug budaya, mengingatkan pelaku seni agar menghindari rokok ilegal. [yog/but]






