Gresik (beritajatim.com)- Aksi tipu muslihat yang dilakukan tersangka Denny Wirawan (36) warga Desa Karangandong, Kecamatan Driyorejo, Gresik, patut tidak ditiru. Dengan modus menawarkan tanah lelang ke warga senilai Rp 93 juta. Tersangka malah menggadaikan tanah tersebut untuk kepentingan pribadi.
Salah satu korban yang terkena bujuk rayu tersangka adalah Slamet Harianto (46) warga Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom. Korban tersebut sudah menyetorkan sejumlah uang. Namun, tanah yang dibeli tidak ada alias palsu. Selain itu, untuk menyakinkan pembeli. Tersangka selalu mengaku sebagai pegawai Bank BRI.
Kapolsek Wringinanom, AKP Inggit Prasetyanto menuturkan, modus tersangka menawarkan sebidang tanah lelang ke korban seharga Rp 93 juta pada tahun 2022 lalu. Untuk meyakinkan korban, tersangka selalu mengaku sebagai pegawai bank BRI milik pemerintah.
“Tersangka selalu meminta pembayaran DP dulu. Selanjutnya diminta lagi membayar pelunasan, atau kekurangannya. Tapi, tanah yang dijual tidak ada wujudnya,” tuturnya, Minggu (28/4/2024).
Ia menambahkan, saat korban sudah hilang kesabarannya karena tanah yang dibeli tidak ada terkait balik nama. Korban melaporkan kasus penipuan ini ke Polsek Wringinanom.
“Tersangka selalu beralasan jika mengurus surat tanah harus melalui notaris bank dan untuk pengurusan surat tanah yang ngurus Notaris BRI sendiri. Di tengah perjalanan, korban pun merasa ada kejanggalan atas transaksi tersebut yang dilakukannya,” imbuhnya.
Terlebih lagi kata Inggit, korban mendapatkan banyak informasi terkait perilaku pelaku yang sering kali melakukan penipuan dengan modus itu.
“Atas dasar itu, tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti satu bendel berkas berisikan kwitansi berlogo BRI berisi pembayaran senilai Rp 93 juta,” katanya.
Sementara itu, tersangka Denny Wirawan mengaku dirinya baru pertama kali melakukan aksi penipuan ini.
“Baru pertama kali saya melakukan aksi ini. Uang hasil penipuan buat foya-foya,” pungkasnya. [dny/aje]






