Ponorogo (beritajatim.com) – Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia (RI) akhirnya mencairkan uang ganti rugi kepada peternak Ponorogo yang sapinya mati akibat terdampak penyakit mulut dan kuku (PMK). Uang ganti rugi sebesar Rp 10 juta bakal masuk ke rekening peternak yang beberapa bulan lalu tercatat ternaknya mati karena PMK.
Penyerahan bantuan ganti rugi untuk peternak itu, diserahkan langsung oleh Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan RI, Syamsul Ma’arif. Penyerahan ganti rugi secara simbolis itu dilakukan di Pendopo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Data dari Kementan RI untuk Kabupaten Ponorogo, yang mendapatkan bantuan ganti rugi senilai Rp 10 juta per ekor sapi yang mati karena PMK itu, sebanyak 643 peternak. Dimana jumlah sapi yang mati karena PMK dan diajukan ke Kementan sebanyak 1095 ekor yang tersebar di seluruh wilayah bumi reog.
“Semua yang diajukan ini akan memperoleh bantuan ganti rugi. Namun, penyalurannya dilakukan secara bertahap,” kata Syamsul, Jumat (10/02/2023).
Dengan bantuan ganti rugi senilai Rp 10 juta dari Pemerintah ini, diharapkan bisa sedikit membantu kerugian para peternak yang beberapa bulan lalu sapinya mati karena PMK. Selain itu, Syamsul juga berharap semoga peternak tidak kapok lagi dalam peternak hewan. Dalam kesempatan itu, dirinya juga mengucapkan permintaan maaf, jika dalam penyampaian bantuan ganti rugi itu mengalami keterlambatan. “Setelah kejadian kematian sapi karena PMK, semoga para peternak Ponorogo tidak kapok. Semoga bantuan ini sedikit membantu,” katanya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-ponorogo”]
Sementara itu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Pusat atas bantuan yang dicairkan kepada peternak yang sapinya mati karena PMK. Itu artinya Pemerintah hadir untuk masyarakat, khususnya peternak yang terdampak PMK di Kabupaten Ponorogo.
“Saya juga apresiasi Dipertahankan yang cepat tanggap untuk segera mendata peternak yang terdampak lewat aplikasi Sistem Informasi Kesehatan Hewan Indonesia (iSIKNAS) untuk mendapatkan bantuan,” ungkap Kang Giri sapaan karib Sugiri Sancoko.
Meski diakui oleh Sugiri bahwa masih ada sejumlah peternak yang juga terdampak PMK, namun belum bisa terdata, dan tidak bisa mendapatkan bantuan. Hal itu dikarenakan ada beberapa persyaratan yang gagal atau tidak bisa dipenuhi oleh peternak. “Pengennya ya semua yang terdampak dapat bantuan. Namun pusat menginginkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan bantuan atau ganti rugi,” pungkasnya. (end/kun)






