Ponorogo (beritajatim.com) – Papan reklame berukuran 2×6 meter harus diturunkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo. Papan reklame yang berada di Jalan Urip Sumoharjo itu terpaksa diturunkan karena masa izinnya telah habis. Selain itu papan reklame juga menggangu pekerjaan face-off pedestrian di jalan tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Ponorogo Joni Widarto mengungkapkan penurunan papan reklame itu dilakukan setelah melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP). Sebab, dinas yang kembali dikepalai oleh Jamus Kunto itu meminta Satpol PP untuk menertibkan sejumlah papan reklame yang sekitaranya mengganggu pekerjaan pedestrian.
“Reklame yang sekiranya mengganggu pekerjaan face-off pedestrian, kita lakukan penertiban. Salah satunya reklame yang berada di atas pedestrian yang saat ini sedang dilakukan face-off,” katanya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”pedestrian”]
Papan reklame yang diturunkan Satpol PP ini, tidak menutup kemungkinan nantinya boleh dipasang lagi oleh pemiliknya. Namun, pemasangan itu dilakukan setelah program pekerjaan faceoff pedestrian di Jalan Urip Sumoharjo ini selesai. Pemasangan kembali papan reklame itu, menurut Joni harus sesuai dengan peraturan daerah yang sudah ditentukan.
“Yang diturunkan ini ada sebagian mati izinnya, ada lagi yang di atas pedestrian. Nanti kalau pedestrian sudah jadi, papan reklame itu kalau mau dipasang lagi ya silahkan. Namun, ya harus sesuai dengan aturan,” katanya.
Joni menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan arahan pemetaan terkait operasi patroli yang dilakukan. Operasi patroli dari Satpol PP bakal dilakukan 2 kali dalam sepekan. Operasi itu untuk melakukan pemantauan spanduk iklan atau papan reklame yang menyalahi aturan yang ada.
“Akan kita razia reklame atau spanduk iklah yang pemasangannya menyimpang dari aturan. Kita tindaklanjuti dengan diturunkan langsung,” pungkasnya. [end/suf]






