Surabaya (beritajatim.com)– Seorang warga Surabaya berinisial SB (45) warga Jalan Krembangan ditangkap polisi dan berimbas masuk bui usai melakukan pencurian di wilayah Sememi, Benowo, Sabtu (17/02/2024). Aksinya ketahuan setelah anggota Polsek Pabean Cantikan yang sedang melakukan razia mengetahui motor yang dikendarai tersangka tidak dilengkapi surat-surat.
“Jadi waktu kita cek sempat kabur. Lalu kita kejar karena mencurigakan dan tertangkap oleh anggota kami,” kata Iptu Fauzi, Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Minggu (25/02/2024).
Setelah diamankan, polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu kunci L yang digunakan tersangka untuk merusak rumah kunci motor. Dari temuan itu, SB digelandang ke kantor Polsek Pabean Cantikan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari pengakuannya, motor Honda matic yang ia bawa itu dicuri dari rental Playstation di Jalan Sememi. Dalam menjalankan aksinya, SB mengenakan pakaian baju koko dan sarung agar tidak dicurigai warga.
“Ternyata motornya habis mencuri di daerah Jalan Sememi. Lalu kita cari yang punya motor dan membuat laporan disini,” imbuh Fauzi.
Dari keterangan SB, ia sudah melakukan aksi pencuriannya sebanyak 3 kali di wilayah Benowo. Ia biasa menjual hasil curiannya ke Madura dengan harga Rp 1,5 juta. Ia biasa beraksi dengan rekannya berinisial DA yang saat ini ditetapkan sebagai buronan.
“Tersangka juga seorang pernah dipenjara 2 kali pada tahun 2010 dan 2016 di Polrestabes Surabaya karena penyalahgunaan narkoba,” pungkas Fauzi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Fauzi dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun. [ang/aje]






