Pacitan (beritajatim.com) – Sebanyak 27.650 ekor benih bening lobster (benur) hasil penindakan penyelundupan dilepasliarkan di Teluk Pacitan, kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan, Kelurahan Sidoharjo, Pacitan, Rabu (28/5/2025).
Pelepasliaran dilakukan oleh Polres Pacitan bekerja sama dengan TNI AL dan Dinas Perikanan Kabupaten Pacitan. “Ini sebagai bentuk pelestarian. Kita kembalikan ke habitatnya karena ini hasil dari proses penangkapan dan penyelundupan,” ujar Kapolres Pacitan AKBP Diponegoro Azhar.
Benur yang dikemas dalam plastik dan dimasukkan ke dalam boks styrofoam itu disita dari tangan dua tersangka. Keduanya yakni Ist, warga Desa Wonodadi Kulon, dan As, warga Desa Wonodadi Wetan. Mereka ditangkap oleh tim Resmob Polres Pacitan dan Intel Lanal Pacitan di Jalan KH. Maghribi, Kelurahan Mentoro, Pacitan, sekitar pukul 00.45 WIB.
“Benur itu diangkut menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi AE 1048 XL. Rencananya akan dibawa menuju rest area di Solo tanpa dilengkapi izin resmi,” jelasnya.
Petugas kemudian membawa benur menggunakan kapal nelayan dan melepasnya satu per satu ke laut. Setiap bungkus plastik berisi sekitar 200 ekor benur.
Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya nelayan, agar lebih berhati-hati dalam menangkap benur. “Kami harap ke depan nelayan mengikuti aturan. Penangkapan benur memang diperbolehkan, tapi harus dilengkapi surat jalan resmi. Jika tidak, bisa dikenai ancaman pidana hingga delapan tahun penjara,” tegasnya.
Dari kasus penyelundupan ini, diamankan sebanyak 27.650 ekor benur, dengan nilai pasar sekitar Rp16 ribu per ekor. “Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir lebih dari Rp 450 juta,” pungkasnya. (tri/kun)






