Ponorogo (beritajatim.com) – Balon udara setinggi 15 meter dapat digagalkan terbang oleh Polres Ponorogo. Selama lebaran Idulfitri ini, petugas kepolisian terus melakukan patroli balon udara di seluruh wilayah Ponorogo.
Penggagalan menerbangkan balon udara ini terjadi di area persawahan Dusun Tamansari Desa Carangrejo Kecamatan Sampung Ponorogo. Balon yang nyaris terbang itu, bisa langsung diamankan petugas kepolisian yang langsung sigap ke lokasi penerbangan balon tersebut.
“Tadi pagi anggota kami yang melakukan patroli balon udara berhasil menggagalkan balon udara yang hendak diterbangkan. Balon udara yang digagalkan ini tingginya mencapai 15 meter, dengan diameter sekitar 1,2 meter,” kata Wakapolres Ponorogo Kompol Meiridiani, Sabtu (7/5/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”balon-udara”]
Selain mengamankan balon udara, petugas juga berhasil mengamankan puluhan petasan. Ya, petasan itu rencananya bakal ikut diterbangkan dengan balon udara tersebut. Sehingga puluhan petasan itu bisa meledak di udara. “Ada puluhan petasan siap ledak ikut kita amankan,” katanya.
Dari penggagalan penerbangan balon udara tersebut, Polres Ponorogo akhirnya dapat menetapkan 2 tersangka. Yakni berinisial AA (19) dan J (42). Kedua laki-laki tersebut merupakan warga Dusun Tamansari Desa Carangrejo Kecamatan Sampung. Salah satu tersangka, yakni inisial AA, merupakan pembuat dan penyandang dana dari pembuatan balon udara dan petasan itu. Sementara tersangka J, berperan menyembunyikan puluhan petasan di tanah di belakang rumahnya.
“Saat tahu AA diamankan petugas, tersangka J ini menyembunyikan sisa petasan. Yakni dengan cara menimbun di tanah di belakang rumahnya,” ungkapnya.
Atas perbuatan mereka yang melanggar hukum, polisi akhirnya menetapkan keduanya jadi tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 65 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang kepemilikan bahan peledak. Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara 20 tahun
“Atas kepemimpinan bahan peledak yakni petasan ini, keduanya melanggar Undang-undang Darurat RI tentang bahan peledak. Ancaman hukumannya bisa hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara 20 tahun,” pungkasnya. (end/kun)






