Jakarta (beritajatim.com) – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Wisnu Wijaya Adiputra menolak usulan Wakil Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring Muhadjir Effendy yang akan memberikan bantuan sosial kepada pelaku judi daring (online).
Hal ini ditegaskannya menyikapi usulan Muhadjir Effendy yang juga Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan agar pelaku judi daring dimasukkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan bansos.
Wisnu mengatakan, alih-alih memberantas, usulan tersebut akan memperparah keadaan dimana para pejudi daring makin kecanduan serta merangsang munculnya pejudi-pejudi baru.
“Mereka tentu akan berpikir, wah enak dong main judi online. Kalau menang dapat uang, kalau kalah dapat bansos,” tegas Wisnu.
Sebaliknya, dia mengingatkan, mestinya pemerintah ingat bahwa para pemain judi online ini adalah pelaku tindak pidana, bukan korban, sehingga harus diberikan bansos. Apalagi, saat ini praktik perjudian daring makin merajalela.
Wisnu pun membeberkan pada Juli-September 2022, dari 2.236 kasus perjudian yang dibongkar Polri ternyata 1.125 diantaranya kasus judi daring. Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang judi daring tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun. Pada kuartal I Januari-Maret 2024 ini saja sudah menyentuh angka Rp 100 triliun.
“Angka ini benar-benar fantastis. Belum lagi dampak judi online yang sangat meresahkan. Tidak hanya merusak ekonomi keluarga, tapi juga menimbulkan tindak kriminal turunan seperti pencurian, perampokan bahkan pembunuhan,” kata Wisnu.
“Contohnya kasus terbaru di Mojokerto dimana ada seorang polisi wanita membakar suaminya yang juga polisi hingga mati akibat sang suami terjerat judi online,” ungkap Anggota Komisi VIII yang menjadi mitra Kementerian Sosial dan Kementerian Agama itu. [hen/suf]






