Jakarta (beritajatim.com) – Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 secara umum dinilai berjalan lancar oleh DPR RI. Namun, sejumlah catatan penting tetap menjadi perhatian serius untuk dievaluasi demi perbaikan ke depan.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa sebagai negara dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia, Indonesia harus aktif melakukan evaluasi dan antisipasi dalam penyelenggaraan haji.
“Sebagai negara dengan jumlah jamaah haji terbesar, Indonesia harus proaktif melakukan evaluasi dan antisipasi agar penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun mendatang bisa lebih baik dan siap,” ujarnya, Sabtu (21/6/2025).
Fikri menyebut salah satu isu krusial yang harus segera ditangani adalah maraknya praktik haji furoda atau haji tanpa antre. Ia mendorong agar pemerintah memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi calon jamaah agar tidak tergiur oleh iming-iming iklan haji instan yang menyesatkan.
“Jangan sampai ada calon jamaah menuntut aparat penegak hukum lantaran tergiur oleh iklan-iklan yang menggiurkan ibadah haji tak perlu mengantri,” tegasnya.
Dalam aspek teknis, Fikri menyoroti perlunya perbaikan dalam koordinasi antara pemerintah Indonesia dengan syarikah atau perusahaan swasta penyedia layanan di Tanah Suci. Ia mengusulkan agar satu embarkasi hanya dilayani oleh satu syarikah untuk menghindari miskomunikasi dan memperlancar operasional di lapangan.
“Syarikah dengan reputasi buruk juga seharusnya dievaluasi dan tidak dilibatkan kembali,” tambahnya.
Selain itu, Fikri mengangkat beberapa persoalan di lapangan, seperti terpisahnya suami istri dalam kelompok keberangkatan, pembimbing yang tidak bersama jamaahnya, serta proses pemindahan dari Muzdalifah ke Mina yang masih menyisakan masalah. Jamaah sering kali harus berjalan kaki di bawah suhu ekstrem karena minimnya armada transportasi.
“Persoalan transportasi, pemondokan, dan katering juga menjadi perhatian utama yang harus dibenahi,” katanya.
Lebih lanjut, Fikri mengingatkan pemerintah untuk mempelajari sistem digitalisasi ibadah haji yang mulai diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi melalui aplikasi Masar Nusuk. Ia menyebut, pemahaman terhadap sistem ini harus segera dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Haji agar tidak bertentangan dengan kebijakan negara penyelenggara.
“Jika jamaah kita tidak paham dan tidak siap, bisa dirugikan. Jangan sampai mereka yang sudah menunggu puluhan tahun kalah hanya karena tidak paham aplikasi,” pungkasnya. [hen/beq]






