Surabaya (beritajatim.com) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mendesak pemerintah provinsi lebih agresif memperjuangkan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor cukai hasil tembakau. Dorongan ini muncul di tengah meningkatnya beban pembiayaan daerah dan terbatasnya ruang fiskal akibat aturan baru pembagian dana antara pusat dan daerah.
Anggota Fraksi PDIP, Agus Wicaksono, menilai penerimaan daerah dari sektor cukai sangat tidak seimbang jika dibandingkan dengan kontribusi Jawa Timur secara nasional. Ia menyoroti kecilnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima, meskipun Jatim menjadi penyumbang terbesar cukai nasional.
“Jatim ini menyumbang lebih dari 100 triliun untuk penerimaan cukai hasil tembakau secara nasional, tapi yang dikembalikan ke daerah dalam bentuk DBHCHT itu sangat kecil, bisa dibilang sangat timpang. Ini bukan hanya soal fiskal, tapi juga soal keadilan bagi daerah penghasil,” ungkap Agus Wicaksono, Rabu (6/08/25).
Sebagai Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim, Agus juga menyebut dampak dari penerapan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. UU ini mengatur bahwa provinsi hanya berhak atas 36 persen dari pajak kendaraan bermotor, sementara sisanya masuk ke kabupaten/kota, sehingga mempersempit ruang fiskal provinsi.
“Kami sebagai mitra strategis pemerintah provinsi mendorong agar potensi yang ada bisa dimaksimalkan. Termasuk mendorong Kementerian Keuangan agar formula distribusi DBHCHT direvisi, lebih adil untuk daerah penghasil seperti Jawa Timur,” lanjutnya.
Data Bea Cukai mencatat penerimaan negara dari cukai hasil tembakau pada 2024 mencapai lebih dari Rp220 triliun. Dari jumlah tersebut, lebih dari 60 persen berasal dari pabrik-pabrik rokok yang beroperasi di Jawa Timur seperti di Kediri, Malang, Pasuruan, Sidoarjo, dan Surabaya.
Namun, dari kontribusi sebesar itu, dana yang dikembalikan ke Jawa Timur dalam bentuk DBHCHT hanya sekitar Rp3,2 triliun. Jumlah ini dinilai sangat tidak proporsional jika dibandingkan dengan nilai produksi dan dampak ekonomi yang ditanggung daerah.
Agus juga menyoroti beban besar yang harus ditanggung daerah akibat industri rokok, termasuk dalam hal layanan kesehatan, pengawasan rokok ilegal, serta pengendalian dampak sosial di masyarakat. Menurutnya, ketimpangan ini menjadi ironi fiskal yang merugikan daerah penghasil.
“Ini ironi. Jatim dapat beban penuh produksi, pengawasan, distribusi tapi manfaat fiskalnya minim. Kami minta pemerintah pusat fair. Keadilan fiskal itu penting. Kalau tidak ada penyesuaian, kekuatan APBD Jatim akan terus melemah,” tegasnya.
Fraksi PDI Perjuangan menyatakan komitmennya mengawal isu ini melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran di tingkat provinsi. Mereka juga tengah menyiapkan usulan resmi ke DPR RI dan Kementerian Keuangan untuk merevisi formula pembagian DBHCHT.
Selain itu, Fraksi PDIP mendorong pembahasan mengenai perluasan pungutan daerah dari sektor turunan industri rokok. Langkah ini dinilai penting agar daerah tidak hanya menanggung beban, tapi juga mendapat manfaat fiskal yang lebih adil dan berkelanjutan.
“Upaya ini juga sejalan dengan visi Fraksi PDI Perjuangan dalam memperkuat PAD untuk membiayai program-program pembangunan berbasis kerakyatan,” pungkasnya. [asg/beq]






