Pasuruan (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Pasuruan soroti adanya warung remang-remang yang berada di wilayah Kabupaten Pasuruan. Pasalnya warung remang-remang ini dilengkapi dengan karaoke dan juga sound system.
Keresahan ini disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan dalam rapat paripurna yang dilakukan di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Dalam rapat ini dihadiri Bupati, Irsyad Tusuf dan Wakil Bupati Pasuruan Mujib Imron.
Dalam rapat pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan menanyakan perizinan oleh Pemkab Pasuruan terhadap warung remang-remang. Sehingga warga sekitar merasa terganggu dengan adanya suara berisik hingga larut malam.
“Kami masih melihat warung remang-remang dan tempat-tempat lain di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dalam warung juga disediakan karaoke dan juga soundsystem yang cukup keras hingga mengganggu masyarakat sekitar lokasi,” kata Abu Bakat, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Rabu (9/11/2022).
Abu Bakar juga menambahkan bahwa tempat tersebut ada yang berjualan minuman keras. Bahkan dikhawatirkan di tempat tersebut terjadi transaksi prostitusi.
[berita-terkait number=”4″ tag=”prostitusi”]
Sehingga dirinya menanyakan terkait izin yang diberikan oleh Pemkab Pasuruan. “Kami melihat kondisi tersebut tidak sesuai tagline Kabupaten Pasuruan Maslahat,” sambungnya.
Menanggapi hal tersebut Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, mengatakan karaoke dan miras tidak diberikannya izin. “Coba waktu jaman saya tidak says kasih izin itu penjualan miras dan karaoke,” kata Irsyad.
Irsyad juga mengatakan bahwa jika mengetahui hal tersebut segera dilaporkan. Sehingga bisa ditindak lanjuti. [ada/but]






