Jember (beritajatim.com) – Fraksi Partai Nasional Demokrat kecewa terhadap jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi dalam sidang paripurna pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2023.
“Kami mencermati jawaban tersebut bersifat apologi, tidak menjawab substansi sehingga mengaburkan esensi pertanyaan Fraksi Nasdem,” kata juru bicara Fraksi Nasdem Dannis Barlie Halim, dalam sidang paripurna Perubahan APBD di gedung DPRD Jember, Jumat (29/9/2023) malam.
“Namun demikian, atas nama kepentingan rakyat Jember, Fraksi Nasdem menyetujui Rancangan APBD Perubahan ini ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan catatan penting, bahwa sebagai niatan amar makruf, setidaknya kami sudah mengingatkan soal mekanisme penganggaran yang sesuai dengan prosedur yang baik dan benar,” kata Dannis.
Dannis mengingatkan, jika produk hukum didasari oleh dasar hukum yang bertentangan dengan perundang-undangan, maka produk hukum tersebut adalah cacat hukum. “Semoga hal tersebut tidak terjadi di Jember,” katanya.
Dalam sidang paripurna sebelumnya, Selasa (26/9/2023) malam, Ketua Fraksi Nasdem David Handoko Seto mengatakan, tata laksana dan prosedur birokratis penyusunan Perubahan APBD belum berjalan sesuai ketentuan. “Gak bahaya ta? Kerena kesalahan dasar hukum dalam pengisian belanja di Perubahan APBD 2023 akan menyebabkan cacat produk hukumnya,” katanya.
Menurut David, Pemkab Jember belum melakukan tiga tahapan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, yakni menerbitkan surat edaran kepala daerah tentang Perubahan APBD 2023, kajian ulang oleh Inspektorat terhadap Rencana Kerja Anggaran (RKA) oleh sekretaris daerah sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan verifikasi RKA oleh sekda.
Menjawab pertanyaan itu dalam sidang paripurna sehari berikutnya, Bupati Hendy Siswanto mengatakan, penyusunan Rancangan Perda Perubahan APBD 2023 telah didasari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“Telah dilakukan proses review secara formal sesuai dengan ketentuan. Mengingat proses penyusunan anggaran bersifat dinamis, apabila masih diperlukan penyempurnaan akan disampaikan sampai dengan proses fasilitasi di Gubernur selaku institusi yang akan memutuskan paling akhir dari pengesahan Raperda Perubahan APBD 2023,” kata Hendy. [wir]






