Bondowoso (beritajatim.com) – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bondowoso mengusulkan sejumlah perbaikan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dalam rapat paripurna pada Kamis (13/3/2025), Ketua Fraksi Golkar DPRD Bondowoso, Kukuh Rahardjo, menegaskan bahwa perubahan regulasi ini harus lebih mengakomodasi prinsip demokrasi, transparansi, serta partisipasi masyarakat.
Salah satu usulan utama Fraksi Golkar adalah peningkatan keterlibatan masyarakat dalam proses penjaringan dan penyaringan calon kepala desa.
“Kami mendorong agar masyarakat tidak hanya diberikan hak memilih, tetapi juga dilibatkan dalam tahapan awal seleksi calon kepala desa,” ujar Kukuh dikutip BeritaJatim.com.
Selain itu, Fraksi Golkar mengusulkan peningkatan kualifikasi calon kepala desa. Saat ini, Raperda masih menetapkan syarat pendidikan minimal lulusan SMP, sementara perangkat desa diwajibkan memiliki minimal pendidikan SMA/sederajat. Oleh karena itu, Fraksi Golkar meminta agar calon kepala desa juga memiliki minimal pendidikan SMA/sederajat guna meningkatkan efektivitas kepemimpinan di tingkat desa.
Fraksi Golkar juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 3A Ayat 2 dan 3 terkait perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala desa. Dalam draf Raperda, perpanjangan dapat mencapai 25 hari jika hanya ada satu calon yang mendaftar. Golkar mengusulkan agar durasi tersebut dikurangi menjadi total 14 hari kerja guna menghindari pemborosan waktu dan memastikan efektivitas tahapan pemilihan.
Terkait sistem pemilihan, Fraksi Golkar meminta adanya mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel karena regulasi yang ada dinilai masih membuka celah bagi potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Fraksi Golkar juga mengusulkan agar masa jabatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Pejabat (Pj), Pelaksana Harian (Plh), atau Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa dihitung sebagai satu periode jika nantinya ASN tersebut maju dalam Pilkades. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah ketimpangan dan potensi penyalahgunaan posisi oleh ASN yang ingin mencalonkan diri.
Fraksi Golkar menyatakan dukungannya terhadap revisi Perda ini, namun dengan sejumlah catatan perbaikan agar regulasi yang baru benar-benar mencerminkan prinsip demokrasi, meningkatkan kualitas kepemimpinan desa, serta menciptakan sistem pemilihan yang lebih terbuka dan efisien.
“Kami berharap rekomendasi ini dapat dipertimbangkan dalam pembahasan lebih lanjut demi meningkatkan kualitas pemerintahan desa di Bondowoso,” pungkas Kukuh Rahardjo. [awi/beq]







3 Komentar
juga pengrekrutan perangkat desa melalui tes CASN..biar tidak ada nepotisme
Gak bahas sekalian soal pelarangan politik uang atau gratifikasi berkedok bingkisan ??
Sudah saatnya desa memfungsikan peran digital. Web desa diaktifkan sebagai i formasi yg abdate. Meyimpan data jumlah warga, hak pilij dan layanan surat digital..
Masak sekian lama regulasi dana desa daei pusat turun jadi banjakan arisan..