Ringkasan Berita:
- Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang masih meminta kajian ulang terhadap rencana pembangunan Alun-alun Kabupaten Malang.
- Fraksi PDIP menilai penentuan lokasi pembangunan merupakan kewenangan kepala daerah sebagai pihak eksekutif.
- PDIP menegaskan pembangunan Alun-alun telah masuk dalam RPJMD Kabupaten Malang 2025-2030 yang disahkan bersama DPRD.
- Pemkab Malang didorong tetap fokus menjalankan tahapan pembangunan sesuai perencanaan yang telah ditetapkan.
Malang (beritajatim.com) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang menanggapi santai sikap Fraksi Gerindra yang masih meminta kajian ulang terhadap rencana pembangunan Alun-alun Kabupaten Malang. PDIP menilai perbedaan pandangan politik merupakan hal yang wajar dalam dinamika demokrasi.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Imam Supi’i, mengatakan pihaknya tidak dalam posisi untuk menanggapi setiap perbedaan sikap politik yang muncul di DPRD.
“Fraksi PDI Perjuangan tidak dalam kapasitas menanggapi setiap perbedaan sikap politik. Apalagi kalau hanya mengulang-ulang materi yang sama. Dalam bahasa rakyat sederhana, pokoknya apa? Ngabisin waktu,” ujar Imam sambil tersenyum, Sabtu (30/5/2026).
Menurut Imam, politisi yang memahami tata kelola pemerintahan seharusnya mengetahui bahwa tidak semua ruang kebijakan dapat dimasuki DPRD. Salah satunya adalah penentuan lokasi pembangunan yang menjadi kewenangan kepala daerah sebagai pihak eksekutif.
“Penentuan titik lokasi pembangunan itu ranah eksekutif. Bupati cukup menyampaikan kepada DPRD sebagai bentuk etika pemerintahan. DPRD tidak memiliki kewenangan menyetujui atau menolak. Kewenangan DPRD jelas, yaitu legislasi, budgeting, dan pengawasan. Jangan sampai publik mengira DPRD sedang mengikuti audisi menjadi Dinas Tata Ruang. Rakyat sekarang semakin cerdas,” tegasnya.
Imam juga mempertanyakan substansi permintaan kajian ulang yang terus disuarakan terhadap proyek pembangunan Alun-alun Kabupaten Malang.
Menurutnya, pembangunan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2025-2030 yang telah dibahas dan disahkan bersama DPRD.
“Yang mau dikaji ulang apa? Bukankah pembangunan Alun-Alun ini merupakan bagian dari pelaksanaan Perda RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2030 yang telah disepakati bersama dan disahkan DPRD sendiri? Kalau semua yang sudah diputuskan bersama kemudian diminta dikaji ulang, kapan jalannya pemerintahan?” katanya.
Ia menilai persoalan justru akan muncul apabila Pemerintah Kabupaten Malang tidak segera menindaklanjuti program pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
“Kalau tidak segera groundbreaking, nanti Pemkab dianggap tidak patuh terhadap Perda yang dibuatnya sendiri. Sementara satu fraksi yang masih terus memperdebatkan keputusan kepala daerah, biarlah publik yang menilai. Termasuk menilai konsistensi terhadap keputusan yang telah ditetapkan bersama, karena RPJMD itu juga ditandatangani oleh empat pimpinan DPRD,” ujarnya.
Terkait status lahan yang menjadi salah satu alasan permintaan kajian ulang, Imam menegaskan kewenangan tata ruang berada pada pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif.
“Sesuai aturan perundang-undangan, yang menentukan, menetapkan tata ruang adalah eksekutif bukan DPRD, bukan pula fraksi dengan delapan kursi. Kritik tentu boleh, bahkan perlu. Tetapi jangan sampai seperti mengajari bebek berenang,” sindirnya.
Imam juga menilai kritik terkait status lahan seharusnya dilakukan secara konsisten terhadap berbagai pembangunan lain yang berada di kawasan dengan status serupa.
Ia mencontohkan keberadaan dapur SPPG maupun Gerai KDMP yang disebut berdiri di kawasan berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), maupun Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
“Faktanya aturan memberikan ruang alih fungsi, apabila itu untuk kepentingan umum. Sekarang pertanyaannya sederhana, siapa yang bisa membantah bahwa Alun-Alun bukan merupakan bagian dari fasilitas untuk kepentingan umum?” lanjutnya.
Menanggapi argumentasi bahwa pemerintah daerah seharusnya lebih fokus pada pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur jalan, Imam menegaskan Fraksi PDI Perjuangan telah lama menempatkan sektor tersebut sebagai prioritas. Menurutnya, kebijakan itu dijalankan sesuai arahan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
“Jauh sebelum teman-teman itu berbicara soal pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur jalan, Fraksi PDI Perjuangan telah menjalankan arahan Ibu Ketua Umum Prof. Dr. (H.C.) Hj. Megawati Soekarnoputri untuk memprioritaskan pokok-pokok pikiran anggota fraksi pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur jalan. Jadi jangan sampai seolah-olah baru menemukan kompas ketika kapal sudah lama berlayar, dapat ditelusuri, rekam jejak digital ada tuh,” katanya.
Imam menambahkan kebijakan efisiensi anggaran tidak boleh dimaknai sebagai alasan menghentikan pelaksanaan visi pembangunan daerah yang telah tertuang dalam RPJMD.
“Efisiensi bukan berarti pemerintah daerah harus berhenti bermimpi dan bekerja. Jangan sampai efisiensi diterjemahkan sebagai larangan melaksanakan visi-misi yang sudah tertuang dalam Perda RPJMD. Otonomi daerah juga perlu dihormati,” ujarnya.
Karena itu, Imam mendorong Pemerintah Kabupaten Malang tetap fokus menjalankan tahapan pembangunan Alun-alun sesuai amanat RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2030.
“Pemkab Malang fokus saja menjalankan perencanaannya. Kalau masih ada satu fraksi yang merasa kajiannya belum selesai, mungkin Bupati bisa mengundang mereka secara khusus, kalau perlu di rumah dinas. Silakan paparkan seluruh kajiannya sampai tuntas. Dengan begitu energi pemerintah tidak habis untuk gaduh, tetapi digunakan untuk bekerja dan melayani masyarakat,” pungkasnya. [yog/beq]






