Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra, Rohani Siswanto memberikan tanggapan dan ingin meluruskan pernyataan Sekdaprov Jatim Adhy Karyono. Hal ini terkait kecerobohan Sekdaprov Jatim soal pengelolaan anggaran.
“Terkait dengan dana cadangan pilgub dan penyertaan modal, hanya satu komentar saya. Bapak sekda paham aturan atau tidak. Dana cadangan dan penyertaan modal harus ditetapkan dulu perdanya, baru dianggarkan. Mekanisme dan tahapan penganggarannya secara tegas diatur dalam PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tertuang dalam pasal 78 dan pasal 80,” kata Rohani dalam pernyataan tertulisnya yang diterima beritajatim.com, Senin (7/11/2022).
Tentang mekanisme dan tata cara penetapan perda, menurut dia, eksekutif harap membuka aturan dalam Permendagri 80/2015 jo Permendagri 120/2018 dan PP 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Serta, buka Perda 13/2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Di situ diatur bagaimana mekanisme penetapan perda. Beda antara Raperda APBD dan non-APBD. Bedanya jauh. Ini merupakan kegagapan para pembantu gubernur,” tegasnya.
“Sedangkan terkait penganggaran dana cadangan, Belanja Tidak Terduga (BTT) masuk komponen Belanja dan dana cadangan masuk komponen pengeluaran pembiayaan, aturan mana yang dipakai model penganggaran begini. Ngawur ini,” imbuhnya.
Kemudian, terkait dengan anggaran penyertaan modal untuk Askrida, lanjut dia, sudah melanggar PP 12/2019. “Kok malah pakai istilah dicadangkan dulu di APBD. Aturan mana yang dipakai. Panglima tertinggi adalah hukum. Harus ditaati. Perda harus ditetapkan terlebih dulu, baru dianggarkan. Titik. Siapa yang melanggar itu salah. Biro Hukum Setdaprov Jatim sebagai bagian dari eksekutif jangan diam saja soal tata aturan. Kalau eksekutif masih kurang paham, apa perlu Kemendagri dan Kemenkumham kami undang untuk kasih pencerahan?” tanyanya.
Lalu, soal penambahan alokasi dana transfer dari pusat sebesar Rp 1,5 triliun, DPRD Jatim paham terkait dana earmark yang sudah ditentukan penggunaannya. “Tapi OPD yang ketempatan tidak ada yang memasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)-nya sewaktu rapat kerja dengan komisi-komisi. Sangat mungkin di usulan awal pada R-APBD juga ada program yang sama dengan earmark, sehingga dobel anggaran. Juga, sangat mungkin OPD yang ketempatan masih belum tahu kalau dapat alokasi earmark. Buktinya tidak ada yang memasukkan dalam RKA-nya. Ujung-ujungnya pagu anggarannya tidak sama dengan yang dibahas di komisi mitra kerja. Fungsi anggaran itu ada di DPRD. Apa memang sengaja mau dihilangkan?” tukasnya.

BPKAD Jatim, kata dia, dalam rapat juga telah menegaskan bahwa penerimaan pembiayaan dari SILPA tahun berjalan adalah Rp 1,6 triliun dan pengeluaran pembiayaan untuk dana cadangan pilgub adalah Rp 300 miliar. Hal ini masih sesuai dengan buku R-APBD.
“Lho ini ujug-ujug mau diubah untuk penerimaan dari SILPA jadi Rp 1,9 triliun dan dana cadangan pilgub menjadi Rp 600 miliar. Ini menyalahi hasil keputusan rapat. Dan, terkait dana transfer yang katanya dijabarkan secara rinci di Rapat Banggar pada 3 November 2022, apakah yakin sudah dijabarkan sesuai dengan rincian yang diceritakan kepada kawan media? Saya punya bahan rapat Banggar 3 November lho, di sana hanya gelondongan tidak terperinci lho. Sekdaprov jangan ngeles,” jelasnya
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jatim, Muhammad Fawait (Gus Fawait) menambahkan, pihaknya masih menjaga kemitraan dengan eksekutif. Apalagi, komitmen Fraksi Gerindra menjaga dan mengawal Gubernur Jatim. Dan, komitmen itu terjaga sampai saat ini.
“Hanya saja kami tidak mau gubernur dibahayakan oleh bawahannya yang kadang asal bunda senang (ABS). Dan, saat ini kami menjalankan fungsi pengawasan, budgeting, dan sekaligus fungsi legislasi dengan akan menetapkan Perda tentang APBD. Kalau tidak diperhatikan, maka bisa saja kami akan bersurat resmi ke Kemendagri. Sekali lagi kamu Fraksi Gerindra akan menjaga dan mengawal gubernur. Yang membahayakan gubernur, tidak akan kami biarkan,” pungkasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sekdaprov-jatim-adhy-karyono”]
Diberitakan sebelumnya, Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono yang sebelumnya bungkam akhirnya buka suara. Hal ini terkait tudingan kecerobohan dalam mengelola anggaran.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jatim, Muhammad Fawait (Gus Fawait) telah mengungkapkan tiga kecerobohan sekdaprov kepada media. Salah satunya terkait Raperda Dana Cadangan Pilgub Jatim 2024 pada tahun ini sebesar Rp 300 miliar. Dimana, evaluasi Mendagri belum turun, tetapi paripurna DPRD Jatim bersama Gubernur Jatim telah mengesahkan.
Adhy Karyono memberikan bantahannya kepada beritajatim.com, Sabtu (5/11/2022) malam.
Penjelasan terkait Dana Transfer Umum Daerah, Dana Cadangan dan Dana Penyertaan:
1. Penyusunan Nota Keuangan RAPBD Jatim 2023 berdasarkan KUA/PPAS yg disampaikan ke DPRD Jatim tanggal 15 Juli 2022, dimana penyusunannya berpedoman pada RKPD 2023 yang sudah ditetapkan tanggal 30 Juni 2022.
2. Perhitungan pendapatan transfer yang meliputi DAU, DBH, DAK Non Fisik Bidang Pendidikan menggunakan asumsi sama dengan 2022. Sedangkan, DAK di luar Non Fisik tidak dimasukkan dalam perangkaan Nota Keuangan RAPBD 2023, karena alokasinya ditentukan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan usulan daerah melalui aplikasi KRISNA.
3. Berdasarkan surat PMK tanggal 29 September 2022 No S-173/PMK/2022 tentang Alokasi Dana Transfer ke Daerah terdapat penambahan pagu dana transfer daerah senilai Rp 1,5 triliun. Dari dana senilai Rp 1,5 triliun tersebut, hanya bisa digunakan sebesar Rp 952,142 miliar. Ini karena ada kelebihan asumsi penerimaan pada saat penyusunan Nota Keuangan RAPBD 2023 sebesar Rp 574 miliar yang sudah teralokasikan pada belanja di perangkaan Nota Keuangan RAPBD 2023.
4. Dana transfer Rp 952,142 miliar tersebut sudah ditentukan penggunaannya (earmark) oleh Pemerintah yaitu untuk: kesehatan, pendidikan, PU Sumber Daya Air, PU Bina Marga, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Koperasi UKM, Dinas Penanaman Modal, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
5. Rincian alokasi masing-masing sektor tersebut sudah disampaikan oleh TAPD kepada Badan Anggaran DPRD Jatim pada tanggal 3 November 2022 dan Pimpinan DPRD Jatim.
6. Apabila penjelasan TAPD dirasa kurang, maka kami siap untuk menjelaskan kembali di forum Banggar DPRD Jatim.
7. Terhadap Dana Cadangan Pilkada Jatim pada tahun 2022 sudah dialokasikan sebesar Rp 300 miliar dan berdasarkan kesepakatan dengan DPRD Jatim dialokasikan di BTT, mengingat Perda belum mendapatkan pengesahan Kemendagri.
Pada RAPBD Jatim 2023 juga dialokasikan kembali sebesar Rp 300 miliar, sehingga total sudah ada Rp 600 miliar dari total kebutuhan sekitar Rp 1,1 triliun. Dana cadangan di BTT yang silpa tersebut akan dialokasikan kembali di APBD 2023, sehingga ada dana cadangan Rp 600 miliar.
8. Terhadap dana penyertaan modal untuk Askrida senilai Rp 3 miliar masih bersifat pencadangan yang pengalokasiannya nanti menunggu penetapan RAPBD 2023, jika Perda Penyertaan Modal sudah ditetapkan dan disetujui DPRD.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jatim, Muhammad Fawait (Gus Fawait) mengungkapkan, beberapa kecorobohan Sekdaprov Jatim Adhy Karyono yang berpotensi membahayakan dan memalukan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Gus Fawait mengingatkan Sekdaprov Adhy Karyono agar tidak secara serampangan dalam proses Raperda APBD (R-APBD) Jatim tahun 2023.
Bendahara PW GP Ansor Jatim ini menyebut ada beberapa kecerobohan dari sekdaprov yang bisa berdampak fatal pada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Kecerobohan pertama, lanjut dia, adalah sebelum pembahasan perubahan APBD 2022, ada pengesahan Raperda Dana Cadangan untuk Pilgub Jatim 2024 sebesar Rp 300 miliar.
“Raperda itu seharusnya disahkan, setelah evaluasi dari Mendagri turun. Evaluasi itu jadi penentu Raperda lanjut atau tidak. Tetapi, yang terjadi justru Raperda itu disahkan saat paripurna di DPRD Jatim, padahal evaluasi Mendagri belum turun. Dan, akhirnya tidak diperbolehkan Mendagri. Saya yakin Ibu Gubernur belum tahu perkara ini, dan ini jelas kecerobohan dari sekdaprov,” tegasnya kepada beritajatim.com, Jumat (4/11/2022). (tok/ted)






