Bondowoso (beritajatim.com) – Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Bondowoso menegaskan bahwa pemilihan kepala desa harus berjalan secara demokratis, jujur, dan berintegritas.
Pernyataan ini disampaikan dalam pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa dalam Rapat Paripurna DPRD Bondowoso pada Kamis (13/3/2025).
Juru bicara Fraksi Gerindra, Abdul Majid, menyatakan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan untuk menyesuaikan aturan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Desa serta memastikan bahwa proses pemilihan kepala desa berjalan sesuai prinsip demokrasi.
“Kami menegaskan bahwa setiap proses pemilihan kepala desa harus tetap dalam koridor nilai-nilai Pancasila, menjunjung tinggi kejujuran, serta tidak mencederai suara rakyat,” ujar Majid dikutip BeritaJatim.com, Jumat (14/3/2025).
Fraksi Gerindra juga menyoroti pentingnya pengawasan dalam proses pemilihan dan kinerja kepala desa. Mereka meminta agar pemerintah daerah, khususnya inspektorat, menjalankan fungsinya dengan baik guna memastikan bahwa kepala desa yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas dan integritas.
Selain itu, mereka mengingatkan pihak kecamatan untuk bersikap profesional dalam mengawasi kepala desa, terutama terkait penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), agar tidak terjadi penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.
“Kami tidak ingin regulasi ini hanya menjadi formalitas tanpa pengawasan yang kuat. Pemerintah daerah harus memastikan pemilihan kepala desa di Bondowoso berjalan secara demokratis, transparan, dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar mampu membangun desa,” tegas Majid.
Fraksi Gerindra berharap agar dengan adanya Raperda ini, proses demokrasi di tingkat desa semakin berkualitas dan mampu menghadirkan pemimpin yang bertanggung jawab serta berpihak pada kepentingan masyarakat. [awi/beq]






