Magetan (beritajatim.com) – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Magetan menyoroti serius persoalan koperasi dalam rapat paripurna penyampaian pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam forum yang digelar pada Kamis, (3/7/2025) tersebut, Fraksi Demokrat menilai pengawasan dan pembinaan koperasi masih belum optimal meski kinerja makro terkesan positif.
Pimpinan Fraksi Demokrat, Khristina Amik Yetmiati, menyatakan bahwa koperasi memiliki peran strategis dalam penguatan ekonomi kerakyatan. Namun ironisnya, masih banyak koperasi yang tidak aktif atau belum sehat di Kabupaten Magetan, bahkan setelah dinas terkait menyatakan bahwa target koperasi sehat telah tercapai.
“Diperlukan verifikasi lapangan dan program revitalisasi koperasi secara menyeluruh. Apalagi kita sudah belajar dari kasus KSPPS MSI yang secara administratif dinilai sehat, tetapi faktanya justru bermasalah,” kata Fraksi Demokrat dalam pernyataan resminya.
Sebagaimana diketahui, KSPPS MSI (Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Mitra Sejahtera Indonesia) sempat menjadi sorotan publik akibat kasus gagal bayar terhadap sejumlah anggotanya.
Banyak anggota koperasi tersebut tidak dapat menarik simpanan maupun hasil investasi mereka. Bahkan terdapat laporan kerugian puluhan hingga ratusan juta rupiah yang belum terselesaikan hingga kini. Kasus ini mencuat pada tahun 2023–2024 dan menimbulkan keresahan luas di masyarakat, terutama karena pengelolaan dana dilakukan tanpa transparansi yang memadai.
Ironisnya, sebelum kasus mencuat, koperasi tersebut sempat dinyatakan “sehat” dalam penilaian administratif dinas teknis. Hal ini menjadi sorotan utama Fraksi Demokrat yang menilai ada kesenjangan serius antara indikator administratif dengan kondisi riil di lapangan.
Fraksi Demokrat juga mempertanyakan tindak lanjut dari pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang belakangan gencar disosialisasikan oleh pemerintah daerah. Koperasi Merah Putih diketahui telah terbentuk di hampir seluruh desa di Magetan sebagai wujud program ekonomi kerakyatan berbasis desa. Namun, hingga kini, DPRD belum menerima laporan regulasi resmi maupun petunjuk teknis terkait pengelolaan dan pengawasan koperasi tersebut.
“Mohon penjelasan apakah sudah ada peraturan atau juklak-juknis terkait Koperasi Desa Merah Putih, dan bagaimana Dinas Koperasi menyusun langkah-langkah ke depan untuk pengawasan dan pembinaannya?” tanya Fraksi Demokrat dalam forum rapat.
Pihaknya menilai, tanpa adanya pengawasan dan sistem kontrol yang jelas, koperasi-koperasi yang baru dibentuk berisiko hanya menjadi formalitas tanpa dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Terlebih, jika mengingat sejarah beberapa koperasi bermasalah yang gagal karena lemahnya pengawasan, ketidakterbukaan laporan keuangan, hingga kurangnya kapasitas manajemen koperasi itu sendiri.
Fraksi Demokrat juga menyinggung keterbatasan dukungan terhadap pelaku usaha mikro di Magetan yang masih minim. Dari target dua usaha mikro yang naik kelas, realisasinya memang tercapai hingga 150 persen, namun jumlah faktualnya hanya tiga unit usaha.
Jumlah tersebut dianggap tidak sebanding dengan jumlah total pelaku usaha mikro yang ada di Magetan.
“Pelatihan, pendampingan legalitas, hingga pemasaran belum menjangkau secara luas dan merata. Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Dinas Koperasi dan UMKM,” tambahnya.
Fraksi Demokrat mendesak pemerintah agar tidak hanya berfokus pada pelaporan capaian indikator, tetapi benar-benar memastikan bahwa koperasi dan UMKM menjadi tulang punggung ekonomi lokal yang sehat, mandiri, dan berdaya saing. Mereka juga mendorong sinergi lintas sektor untuk memastikan hasil pelatihan dan pendampingan UMKM tidak berhenti di atas kertas.
Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi Demokrat meminta agar Bupati Magetan dan jajaran Dinas Koperasi segera memberikan penjelasan resmi mengenai langkah-langkah strategis yang akan ditempuh untuk memperkuat kelembagaan koperasi, meningkatkan kualitas tata kelola, serta mendorong revitalisasi koperasi yang stagnan. [fiq/but]






