Surabaya (beritajatim.com) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menuntut terdakwa Nanda Fariezal dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan atas dugaan tindak pidana pornografi. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (9/5/2025), sebagaimana tercantum dalam situs resmi PN Surabaya.
“Menuntut terdakwa Nanda Fariezal dengan hukuman 14 bulan penjara dalam kasus pemotretan dan perekaman video model dengan konsep nude atau telanjang,” ujar Jaksa Estik.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Nanda untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan tersebut.
Kasus ini bermula dari kegiatan yang dilakukan Nanda bersama terdakwa lain, Sani Candradi (dalam berkas terpisah), sejak tahun 2019 hingga 2024. Mereka melakukan pemotretan dan perekaman video terhadap sejumlah model perempuan dalam kondisi telanjang. Lokasi pemotretan berpindah-pindah, meliputi beberapa hotel di Surabaya dan Gresik seperti Hotel Novotel, Midtown Ngagel, Atria, Aston, dan Alana.
Dalam praktiknya, Sani bertugas merekrut model melalui Instagram dan WhatsApp, menawarkan konsep pemotretan beserta fee yang disepakati. Setelah deal, Sani mengatur jadwal dan logistik pemotretan, lalu menghubungi Nanda dan fotografer lain untuk melaksanakan sesi pemotretan.
Pada hari pelaksanaan, para fotografer termasuk Nanda mengarahkan model untuk melepas pakaian dan melakukan pengambilan gambar dengan pose tertentu. Nanda menggunakan kamera mirrorless Fujifilm tipe GFX 100 untuk pengambilan gambar.
Tiga model yang menjadi objek pemotretan nude adalah MS, AL, dan YV. File hasil pemotretan dan video disimpan oleh Nanda dalam hard disk eksternal merek WD My Passport Ultra berkapasitas 5 TB. Penyimpanan tersebut dinilai berpotensi menyebabkan informasi elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dapat diakses oleh publik.
Jaksa mendakwa Nanda dengan Pasal 9 juncto Pasal 35, dan Pasal 4 ayat (1) huruf d juncto Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [uci/beq]






