Jember (beritajatim.com) – Forum Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT-RW) Kelurahan Kaliwates, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi kepada DPRD setempat.
Salah satunya adalah masalah masa jabatan ketua RT dan RW. Ketua Forum RT-RW Zainul Hadi alias Zen Rugam mengatakan, persoalan berawal dari adanya perintah dari Camat Kaliwates dalam pertemuan Forum RT-RW di RW 07 untuk mengubah masa bakti RT dan RW dari tiga tahun menjadi lima tahun sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2018.
“Ketika itu saya dengan Pak Lurah sudah menyusun konsep untuk perubahan perpanjangan surat keputusan. Pada saat ada pelantikan RT-RW seluruh Kecamatan Sumbersari yang dihadiri bupati, saya lihat kok (tercantum pada) banner (masa jabatan RT-RW) berlaku tiga tahun,” kata Zen, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi A di gedung DPRD Jember, Selasa (24/1/2023).
Belakangan Zen baru tahu, dari tiga kecamatan di wilayah eks Kota Administratif Jember, hanya Kecamatan Kaliwates yang berani menyatakan masa jabatan RT-RW lima tahun. Kecamatan Sumbersari dan Patrang hanya memberlakukan masa jabatan tiga tahun.
“Ini sudah berdampak di Kelurahan Jember Kidul. Ketua RW tidak mau direformasi, karena sudah ada perintah (masa jabatan) lima tahun dari Pak Camat. Sementara dari pihak yang lain menyatakan harus sudah ganti (ketua RW), karena Peraturan Mendagri itu tidak berlaku,” kata Zen. Forum RT-RW berharap ada kepastian persoalan ini.
Persoalan kedua yang disampaikan Forum RT-RW terkait dengan isi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 pasal 13 tentang pemilihan pengurus RT dan RW. “Pemiluhan Ketua RT dilakukan oleh seluruh (anggota) keluarga yang tercantum dalam KK (Kartu Keluarga) yang sudah berusia 17 tahun. Tidak ada masalah kalau di RT,” kata Zen.
“Permasalahannya, ketua RW dipilih oleh perwakilan keluarga. Jadi satu keluarga cukup diwakili satu orang,” kata Zen. Ia menilai aturan ini perlu direvisi dan minta agar ketua RW dipilih oleh seluruh anggota keluarga berusia 17 tahun yang tercantum dalam KK.
Selain itu, Zen meminta agar pemilihan ketua RW dibiayai pemerintah daerah. “Karena dari perda tersebut (tercantum) teknis pemungutan suara. Dengan demikian kami ingin untuk pemilihan RW dibentuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang dianggarkan pemerintah daerah,” katanya.
Dengan adanya anggaran dari daerah, menurut Zen, derajat ketua RW terangkat. “Karena ini menyangkut pemerintah paling bawah yang menentukan sukses tidaknya pemerintah daerah, karena tugas RT dan RW ini multi: ya ujung tombak, ya ujung tombok. Setiap momen, RT-RW ini dimintai sumbangan. Kalau warganya minus, ya pasti torok. Honornya hanya Rp 300 ribu. Kalau dari sisi tugas, paling pamtas Rp 1 juta. Janji bupati Rp 500 ribu,” katanya.
Forum RT-RW juga meminta ada anggaran khusus yang dipusatkan di kelurahan untuk program pembinaan RT-RW dan lain-lain yang terkait RT-RW. “Pembinaan RT-RW ini dananya tiga bulan sekali. Ini di Kelurahan Kaliwates, sepertinya satu tahun satu kali,” kata Zen.
Zen juga meminta agar administrasi surat-menyurat masalah sosial dan kependudukan diwajibkan melalui RT dan RW. “Saya pernah temukan kasus warga negara asing meminta keterangan domisili, dan dia tidak bisa bahasa Inggris. Begitu dia berkunjung dan ngontrak di wilayah saya, tidak minta izin RT-RW. Tahu-tahu minta surat keterangan domisili. Saya tanya tujuan untuk apa, ternyata diperlukan untuk keperluan imigrasi. Bolehkah RT-RW mengeluarkan keterangan domisili?” katanya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”kabupaten-jember”]
Zen juga meminta agar pendataan apapun wajib melalui RT dan RW. “Akhir-akhir ini banyak program pemerintah yang lepas dari pengusulan RT-RW. Sementara yang diserbu RT dan RW. Kemarin banyak yang salah sasaran, karena tidak menggunakan data pengusulan RT-RW, tapi data statistik,” katanya.
Zen juga mempertanyakan keikutsertaan ketua RT dan RW dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. “Ini sudah resmi dan berjalan lama. Tapi sampai saat ini, belum memegang BPJS Ketenagakerjaan. Kemarin santunan untuk salah satu RT kami yang meninggal dunia tidak segera cair. Lama,” katanya.
Belakangan, diketahui jika Kecamatan Kaliwates menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan selama dua bulan. “Pak Lurah sempat mencoba menyiasati untuk membayar tunggakan khusus almarhum. Ternyata tidak bisa, karena harus seluruh kecamatan. Ini kan musibah. Alhamdulillah sudah cair,” kata Zen.
Terakhir, Zen berharap agar janji Bupati Hendy Siswanto untuk memberikan honor Rp 500 ribu bagi ketua RT dan RW segera direalisasikan. Saat ini honor RT dam RW hanya Rp 300 ribu. [wir]






