Makkah (beritajatim.com) — Di antara sekian banyak kosakata yang digunakan masyarakat Indonesia untuk menggambarkan perjalanan menunaikan ibadah haji, terdapat satu istilah yang melekat begitu kuat dan jarang dipertanyakan: naik. Orang yang pergi ke Tanah Suci tidak sekadar disebut pergi, melainkan “naik haji”.
Padahal, dalam bahasa Arab, haji secara harfiah berarti menyengaja pergi (al-qashdu), sebuah kosakata yang sama sekali tidak menampung makna harfiah naik, begitu pula dalam bahasa Inggris yang menggunakan istilah pilgrim (berziarah).
Wartawan beritajatim.com, Muhammad Isnan yang tergabung dalam Media Center Haji (MCH) Kemenhaj RI melaporkan dari Arab Saudi, fenomena linguistik ini ternyata berakar erat pada tradisi bahasa dan budaya lokal di Indonesia, khususnya Sunda dan Jawa. Masyarakat Sunda, misalnya, menyebut keberangkatan haji dengan istilah munggah haji, sebuah ungkapan yang sejajar dengan kata munggahan atau tradisi saat menyambut fajar awal bulan Ramadhan.
Berdasarkan Kamus Umum Bahasa Sunda (1992), munggahan berarti hari pertama puasa pada tanggal satu bulan Ramadhan. Sementara dalam Kamus Basa Sunda susunan R.A. Danadibrata (2006), kata dasar unggah didefinisikan sebagai tindakan berpindah dari bawah ke tempat yang lebih tinggi, atau naik ke tempat yang lebih tinggi (kecap pagawean nincak ti handap ka nu leuwih luhur, naek ka tempat nu leuwih luhur).
Budayawan Sunda, Hawe Setiawan, menjelaskan bahwa ungkapan munggah haji atau naik haji setidaknya mengandung dua dimensi makna yang berjalan beriringan.
”Nu sidik, kecap asal (kata dasar)-na ‘unggah’ (=naik). ‘Munggah haji’ bisa ngandung harti: 1) naik kendaraan buat ibadah haji; 2) naik harkat jadi haji,” kata dosen di Fakultas Ilmu Seni dan Sastra Universitas Pasundan Bandung tersebut saat dihubungi dari Makkah.
Pandangan senada diutarakan oleh Pengasuh Pondok Pesantren Kaliopak Yogyakarta, KH Muhammad Jadul Maula. Alumnus Fakultas Adab dan Ilmu Budaya UIN Sunan Kalijaga ini menilai penggunaan kata tersebut secara historis berkelindan dengan aktivitas transportasi penunjang serta aspek kedudukan batiniah jemaah.
”Dulu orang berhaji itu mesti naik kapal, naik unta, sekarang naik pesawat dan mobil. Bisa jadi itu juga terkait kedudukan orang yang sudah berhaji itu kedudukannya naik, prestise-nya naik, maqamnya juga naik,” urai KH M. Jadul Maula.
Pergeseran Harkat dan Status Sosial di Masyarakat
Kenaikan level bagi seseorang yang telah menuntaskan ibadah haji tidak hanya mendominasi kebudayaan Sunda dan Jawa. Musyrif Diny Haji 2026, KH Cholil Nafis, mengungkapkan bahwa masyarakat Betawi, Madura, hingga Makassar juga menaruh penghormatan yang sangat konkret terhadap perubahan status sosial para pencari berkah Tanah Suci ini.
”Kalau di Betawi itu, kalau punya suami Bang Haji, naik levelnya. Saya mantunya orang Betawi terasa betul setelah berhaji, yang awalnya biasa-biasa, naik level,” aku Kiai Cholil saat ditemui di Kantor Urusan Haji Daerah Kerja (Daker) Makkah, Syisyah.
Dalam realitas sosiologis di Madura dan Makassar, tokoh yang telah berhaji hampir selalu diposisikan di kaveling tempat duduk terdepan dalam setiap acara keagamaan serta diutamakan untuk memimpin doa. Gelar haji bertransformasi menjadi simbol kedudukan tinggi di lingkungan sosial harian.
Integrasi Total Seluruh Rukun Islam
Secara tinjauan hukum Islam (fikih), Musyrif Diny Haji 2026, KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa haji memiliki potensi transformasi besar untuk menaikkan level seorang hamba. Hal ini terjadi karena ibadah haji merupakan wujud integrasi atau gabungan dari seluruh rukun Islam yang mendahuluinya.
Pertama, syahadat sebagai rukun Islam kesatu merupakan ibadah qauliyah (lisan). Di dalam ibadah haji, jemaah diwajibkan terus melafalkan bacaan sakral seperti talbiyah, doa, dan dzikir secara kontinu. Kedua, shalat yang memadukan dimensi lisan (qauliyah) dan gerakan fisik (fi’liyah) juga terefleksi sepenuhnya dalam manasik haji melalui ritual thawaf, sa’i, hingga wukuf.
Ketiga, zakat sebagai ibadah maliyah (harta) menuntut kerelaan finansial. Haji pun demikian, membutuhkan kesiapan kapital yang besar untuk akomodasi dan nafkah keluarga yang ditinggalkan. Keempat, puasa yang menekankan aspek ruhiyah (pengendalian diri) selaras dengan larangan ketat selama berihram, seperti menjauhi rafats (berkata kotor/porno), fusuq (berbuat dosa), dan jidal (berdebat).
KH Cholil Nafis menambahkan, syarat mustathi’ (mampu) dalam ibadah haji sejatinya sudah menjadi penanda awal kenaikan kelas seorang Muslim, baik dari segi kesehatan fisik, finansial, maupun jaminan keamanan di perjalanan.
”Inilah mengapa seseorang yang telah berhaji benar-benar disebut “naik” derajat spiritualnya,” tegas Rais Syuriyah PBNU tersebut.
Sudut Pandang Spiritual Esoteris Tarekat
Dari dimensi sufisme atau tarekat, makna “naik” ditinjau dari kacamata pergerakan ruhani manusia. Pemimpin Majelis Dzikir Thariqah Qadiriyah wan Naqsyabandiyah (MDTQ) Nganjuk, Jawa Timur, KH Abdul Muhaimin, menguraikan bahwa naik haji adalah proses esoteris mengangkat ruhani untuk wushul (sampai) kehadirat Allah SWT.
”Maka untuk wushul kepada Allah ini harus ada orang-orang yang mengantarkan, yang sudah wushul kepada Allah,” papar Kiai Abdul Muhaimin di Syisyah, Makkah.
Jika secara eksoteris (lahiriah) jemaah membutuhkan bimbingan pembina haji yang berpengalaman agar tidak tersesat di medan sirkuit Makkah-Madinah, maka secara esoteris (batiniah) perjalanannya jauh lebih rumit. Oleh karena itu, dunia tarekat menekankan pentingnya kehadiran guru spiritual atau wali mursyid yang mengawal pergerakan ruhani tersebut.
“Di dalam dunia thariqah (tarekat), guru yang membimbing gerakan wushul dalam berhaji ini disebut wali mursyid—yakni orang yang sudah tahu, mengalami, dan merasakan sendiri pengalaman wushul kepada Allah, setelah sebelumnya ia pun diwushulkan oleh gurunya terdahulu,” demikian pungkas ikhwan Tarekat Qadiriyah wa Naqsyabandiyah (TQN) yang berbaiat kepada Abah Anom Suryalaya tersebut. [ian/MCH]






