Surabaya (beritajatim.com) – Dr Agung Pramono Dosen Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah (UHT) Surabaya menyebut jika menjaga keamanan maritim adalah tugas seluruh pihak yang berwenang di laut berdasarkan undang-undang. Bukan hanya TNI Angkatan Laut (AL) saja.
“Bicara keamanan maritim, tidak menjadi (tugas) satu institusi saja tetapi semua institusi yang mempunyai kewenangan di laut dan mempunyai peran di laut berdasarkan undang-undang. Mereka bersama-sama melaksanakan aspek keamanan di laut,” ujar Agung, Kamis (16/3/2023).
Ia mengatakan, TNI AL sendiri merupakan institusi yang cukup tua dalam konteks keamanan laut. Kemudian diikuti oleh institusi-institusi lainnya. Agung menyebut, terkait perangkat hukum dalam menjaga keamanan maritim, Indonesia sudah mengikuti hukum internasional dan nasional.
“Kalau hukum laut kita mengacu kepada konvensi tahun 1982 yaitu Konvensi PBB tentang hukum laut. Kita sudah membuat turunan hukum yang menjadi anak dari konvensi itu, seperti hukum kelautan, perikanan, dan hukum terkait lingkungan hidup. Itu sudah ada semua detail bagaimana dan siapa dalam rangka melaksanakan tanggung jawab di laut,” jelasnya.
Menurutnya, dalam menjaga keamanan maritim ada dua aspek, yakni penegakan hukum dan kedaulatan. Dua aspek tersebut bersumber pada hukum. Sehingga, ada jaminan terkait kondisi keamanan di maritim. “Buktinya sampai sekarang ekonomi di laut jalan, semua persoalan juga jalan tanpa ada hambatan seperti yang kita dengar di negara-negara lain,” ungkapnya.
Di kesempatan sama, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof Koesrianti menilai Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki hak sekaligus tanggung jawab besar dalam keamanan maritim.
Persoalannya adalah, wilayah Indonesia sangat luas, dan pihak yang bertanggung jawab juga belum jelas. “Ada beberapa tadi angkatan laut Bakamla. Itu belum jelas. Sejauh mana tanggung jawab masing-masing badan itu? Sehingga itu PR terbesar kita,” beber Koesrianti.
[berita-terkait number=”4″ tag=”uht-surabaya”]
Menurutnya, tidak boleh lingkup keamanan maritim dipahami secara sempit. Sebab, di situ terdapat banyak faktor ekologi. Artinya, di laut bukan hanya soal mengamankan ikan. “Ini PR kita bersama, dengan adanya penataan bersama sumber daya laut bisa kita maksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Rektor UHT Surabaya, Laksda TNI (Purn) Prof Supartono menyebut bahwa baginya, hukum internasional merupakan kebutuhan karena UHT sebagai kampus yang memiliki visi maritim. Menurutnya, hukum internasional yang di dalamnya terdapat hukum laut itu harus digaungkan.
“Hukum laut ini kebutuhan mendasar. Jadi harus kita gaungkan, sehingga kita mempunyai Fakultas Hukum yang membidangi hukum laut supaya lebih banyak lagi yang kuliah ambil jurusan itu,” tandas Supartono.
Sekedar informasi, Fakultas Hukum UHT Surabaya menggelar Focus Group Discussion bertema Hukum Internasional dan Keamanan Maritim dalam Perspektif Negara Kepulauan. [ipl/but]






