Nganjuk (beritajatim.com) – Forum Aliansi Mahasiswa Intelektual (FAMI) kembali menindaklanjuti dugaan perusakan kawasan hutan di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
FAMI resmi melaporkan temuan tersebut ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) pada Kamis (24 Juli 2025).
“Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan kami sebelumnya kepada Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur. Gakkum KLHK merupakan institusi yang memiliki kewenangan dalam penindakan hukum terhadap kawasan hutan,” jelas Dimas Tri Kurniawan, aktivis FAMI kepada media, Kamis (25/7/2025).
Dalam laporannya, FAMI menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di sekitar lereng Gunung Wilis.
Aktivitas ini dinilai berpotensi merusak kawasan hutan, mengganggu keseimbangan ekologi, serta merugikan masyarakat sekitar.
Menurut Dimas, pihaknya menduga telah terjadi pengabaian aturan yang berlaku. Padahal, sudah ada surat keputusan pembekuan izin yang mewajibkan penghentian aktivitas tambang sejak Oktober 2024.
“Aktivitas pertambangan harus dihentikan hingga seluruh ketentuan dan kewajiban dipenuhi,” tegas Dimas.
Selain ke Gakkum LHK, pengaduan serupa juga telah dikirimkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Timur.
Pihak Polda Jatim disebut segera berkoordinasi dengan Ditjen Gakkum LHK untuk turun ke lapangan dan memverifikasi kondisi di lokasi yang dilaporkan FAMI.
FAMI mendesak Gakkum LHK segera menindaklanjuti laporan ini dengan penegakan hukum tegas, terutama jika ditemukan pelanggaran terhadap regulasi atau kewajiban yang tidak dipenuhi pihak penambang.
“Kami percaya bahwa pelestarian hutan adalah tanggung jawab bersama,” ujar Risky Slamet Hartanto, aktivis FAMI lainnya.
Risky menegaskan bahwa laporan FAMI ini adalah bentuk panggilan moral sekaligus partisipasi aktif warga negara dalam menjaga keadilan ekologis, sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Surat pengaduan FAMI diterima oleh Samsul, staf administrasi Gakkum KLHK. Samsul mengatakan, “Surat pengaduan FAMI akan segera kami teruskan ke pimpinan,” singkatnya.
Sebelumnya, FAMI juga telah melayangkan pengaduan ke Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur pada Senin (16 Juni 2025).
Mereka menyoroti kerusakan lingkungan yang terjadi di kawasan Wisata Jolotundo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
Kerusakan tersebut disebabkan oleh aktivitas pertambangan pasir dan batu (sirtu) yang berdampak pada jalan desa serta hutan sekitar lokasi wisata. Laporan kerusakan ini diterima FAMI dari masyarakat desa dan mahasiswa yang tinggal di sekitar Wisata Jolotundo.
Jalan desa menuju dan dari kawasan pertambangan rusak parah, berlubang, dan tak kunjung diperbaiki meski warga sudah berulangkali meminta perbaikan. Tak hanya jalan, penebangan pohon di kawasan hutan juga marak dilakukan demi kepentingan pertambangan. Kondisi ini dikhawatirkan mengancam kelestarian Wisata Alam Jolotundo.
FAMI berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan keadilan ekologis dapat ditegakkan. (ted)






