Magetan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesenian tradisional gamelan Jawa di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Magetan tahun anggaran 2019.
Kedua tersangka yakni S, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang saat itu menjabat sebagai Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Magetan, serta YSJ, Direktur CV Mitra Sejati.
Kepala Kejari Magetan, Yuana Nurshiyam, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (26/8/2025), setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Keduanya ditetapkan tersangka karena telah ter jadi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp520,5 juta,” jelas Yuana.
1. Penetapan Tersangka
Kejari Magetan menetapkan dua tersangka, yaitu S (PPK) dan YSJ (Direktur CV Mitra Sejati). Penetapan dilakukan pada Selasa, 26 Agustus 2025. Dasar hukum penetapan tersangka yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor print-01/M.5.32/PD.1/09/2023 tanggal 20 September 2023 serta Surat Perintah Lanjutan Nomor 01/2023.5.32/PD.1/07/2025 tanggal 2 Juni 2025.
2. Peran Tersangka S (PPK)
S saat ini sudah purna tugas. Temuan Kejari Magetan, tidak ada proposal dari sekolah penerima bantuan gamelan Jawa. Penyusunan HPS tidak sesuai aturan, karena tidak berdasarkan survei lapangan. Pengecekan hasil pekerjaan hanya dilakukan secara sampel, tidak menyeluruh.
Tidak menjatuhkan denda kepada CV Mitra Sejati meskipun terjadi keterlambatan pekerjaan, padahal kontrak (Nomor 027/6.195/403.01/2019 Pasal 8) mengatur sanksi dan denda.
3. Peran Tersangka YSJ (Direktur CV Mitra Sejati)
Melaksanakan pekerjaan pengadaan gamelan Jawa tidak sesuai spesifikasi barang dan kontrak. Bersama PPK, perbuatannya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp520.524.000. Nilai kerugian berdasarkan audit BPKP.
4. Dasar Hukum yang Dikenakan
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
5. Penahanan
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Magetan. Dasar penahanan yakni Surat perintah penahanan tersangka S Nomor print-440/L.5.32/FD.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta Surat perintah penahanan tersangka YSJ Nomor print-441/M.5.32/IV.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025.
6. Keterangan Kasi Pidsus Kejari Magetan (Fajar Nurhesdi)
Kasus bermula dari pengadaan gamelan Jawa tahun 2019. Anggaran total atau nilai kontrak Rp1,17 miliar untuk 17 sekolah. Penyelidikan dimulai tahun 2023. Saat ini tim penyidik fokus pada dua tersangka, tetapi tidak menutup kemungkinan ada pengembangan. Proses hukum lama karena ada hambatan teknis, termasuk audit kerugian negara oleh BPKP. [fiq/beq]






